Ditemukan 3 data
51 — 3
terdakwa HENDRA RIZKY terbukti secara sah dan meyakinkan,bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diaturdalam Pasal 374 KUHP dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA RIZKY dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalamtahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :5 (lima) lembar faktur bukti penjualan beras, dikembalikan kepada pihak PT.Buyung
selanjutnya Tanggapan(Duplik) dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya ;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkaraTerdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan sebagaiberikut :KESATU: Bahwa ia terdakwa HENDRA RIZKY pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014sekira pukul 11.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih dalambulan Juni 2014 atau setidaktidaknya pada waktu di tahun 2014 bertempat di PT.Buyung
persidangan, yangkebenaran identitasnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan diakui, dalamkeadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta mampu mempertanggung jawabkansegala perbuatannya secara hukum ;Unsur : Dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karenaada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untukitu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwadihubungkan dengan barang bukti terdakwa Hendra Rizky ia adalah karyawan PT.Buyung
terdakwa : HENDRA RIZKY, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalamjabatan ;e Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama: 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;e Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;e Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;e Memerintahkan barang bukti berupa :e 5 (lima) lembar faktur bukti penjualan beras dikembalikan kepada pihak PT.Buyung
URSULA DEWI, SH, MH
Terdakwa:
ASEP PIADI BIN SUADI.
49 — 9
Bin Suadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asep Piadi Bin Suadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- Nota Aseli PT.Buyung Putra Pangan untuk Toko Cicil yang ditanda tangani tersangka ASEP PIADI warna putih sebanyak 16 (enam belas) lembar; 9 (Sembilan) lembar faktur penjualan terlampir dalam berkas perkara.
Copy Akta PT.BUYUNG
Selurunya dikembalikan kepada saksi RUDI WIJAYA selaku kuasa dari PT.Buyung Putra Pangan.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
1.AZHAR RIZQI WICAKSANA,SH
2.M. REYHAN BIIZNILLAH, S.H.
3.HAFIS MUHARDI,SH
Terdakwa:
MARZUKI BIN ABDULLAH
23 — 20
Truck Mits Canter BG 8413 IB, No.Rangka : MHMFE74P5HK174908, No.Mesin : 4D34TR86762 ;
- 1(Satu) Lembar STNK No: 03141693.F/2022 (BG 8413 IB)
Dikembalikan kepada PT.BUYUNG PUTRA PANGAN;
- 1 (Satu) Lembar SIM B.I A.n.MARZUKI
Dikembalikan Kepada Terdakwa MARZUKI Bin ABDULLAH (Alm);
5.