Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-10-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 919/PID.B/2014/PN.JKT.TIM
Tanggal 16 Oktober 2014 — HENDRA RIZKY
513
  • terdakwa HENDRA RIZKY terbukti secara sah dan meyakinkan,bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana diaturdalam Pasal 374 KUHP dalam dakwaan Alternatif Kesatu ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA RIZKY dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalamtahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :5 (lima) lembar faktur bukti penjualan beras, dikembalikan kepada pihak PT.Buyung
    selanjutnya Tanggapan(Duplik) dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Permohonannya ;Telah memperhatikan segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkaraTerdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan sebagaiberikut :KESATU: Bahwa ia terdakwa HENDRA RIZKY pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2014sekira pukul 11.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu yang masih dalambulan Juni 2014 atau setidaktidaknya pada waktu di tahun 2014 bertempat di PT.Buyung
    persidangan, yangkebenaran identitasnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan diakui, dalamkeadaan sehat jasmani maupun rohaninya serta mampu mempertanggung jawabkansegala perbuatannya secara hukum ;Unsur : Dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karenaada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untukitu ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwadihubungkan dengan barang bukti terdakwa Hendra Rizky ia adalah karyawan PT.Buyung
    terdakwa : HENDRA RIZKY, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalamjabatan ;e Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama: 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan ;e Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;e Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;e Memerintahkan barang bukti berupa :e 5 (lima) lembar faktur bukti penjualan beras dikembalikan kepada pihak PT.Buyung
Register : 19-11-2019 — Putus : 09-01-2020 — Upload : 14-01-2020
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1761/Pid.B/2019/PN Plg
Tanggal 9 Januari 2020 — Penuntut Umum:
URSULA DEWI, SH, MH
Terdakwa:
ASEP PIADI BIN SUADI.
499
  • Bin Suadi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Asep Piadi Bin Suadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
  • Copy Akta PT.BUYUNG

  • Nota Aseli PT.Buyung Putra Pangan untuk Toko Cicil yang ditanda tangani tersangka ASEP PIADI warna putih sebanyak 16 (enam belas) lembar; 9 (Sembilan) lembar faktur penjualan terlampir dalam berkas perkara.

Selurunya dikembalikan kepada saksi RUDI WIJAYA selaku kuasa dari PT.Buyung Putra Pangan.

  1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Register : 25-08-2023 — Putus : 18-10-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 215/Pid.Sus/2023/PN Pkb
Tanggal 18 Oktober 2023 — Penuntut Umum:
1.AZHAR RIZQI WICAKSANA,SH
2.M. REYHAN BIIZNILLAH, S.H.
3.HAFIS MUHARDI,SH
Terdakwa:
MARZUKI BIN ABDULLAH
2320
  • Truck Mits Canter BG 8413 IB, No.Rangka : MHMFE74P5HK174908, No.Mesin : 4D34TR86762 ;
  • 1(Satu) Lembar STNK No: 03141693.F/2022 (BG 8413 IB)

Dikembalikan kepada PT.BUYUNG PUTRA PANGAN;

  • 1 (Satu) Lembar SIM B.I A.n.MARZUKI

Dikembalikan Kepada Terdakwa MARZUKI Bin ABDULLAH (Alm);

5.