Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-05-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT MATARAM Nomor 23 / PDT/ 2010/ PT.MTR.
Tanggal 19 Mei 2010 — CENTRATAMA NASIONAL BANK ( PT.CNB)
4510
  • CENTRATAMA NASIONAL BANK ( PT.CNB)
    CENTRATAMA NASIONAL BANK ( PT.CNB) ;alamatJl. Pejanggik CakranegaraKota Mataram. dalam halint dikuasakan kepada :1..ANGGA BAKTIAR NAGARA2..1 KETUT KARTA3.. DEWIE YULLIANTINASOFIA,berdasarkan surat kuasa No. 09.834/1X/Dir/UM/KPNO, yang semulasebagai Tergugat 1 sekarangsebagaiMEL AWAN:NI LUH SRI EKAYANTI; Perempuan, pekerjaan SwastaalamatJl. Amertapura, KarangSiluman Cakranegara, KotaMataram, dalam hal inimemberikan kuasa kepada: KETUT SUMERTHA, SH,pekerjaan Advokat yang beralamat diJl.
Putus : 28-04-2011 — Upload : 17-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2755 K/Pdt/2010
Tanggal 28 April 2011 — PT. CENTRATAMA NASIONAL BANK (PT. CNB) VS NI LUH SRI EKAYANTI
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • CENTRATAMA NASIONAL BANK (PT.CNB), berkantor di Surabaya melalui Kantor Cabangnya diMataram, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 September2009, Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding ;melawan:NI LUH SRI EKAYANTI, bertempat tinggal di JI. Amertapura, KrSiluman Cakranegara, Kota Mataram, Termohon Kasasi dahuluPenggugat/Terbanding ;dan1. SAHABUDIN, bertempat tinggal di Raya Meninting, diPertamina Meninting, Desa Meninting, Kecamatan Batulayar,Lombok Barat ;2.
    CENTRATAMA NASIONAL BANK (PT.CNB) tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi int ;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009,UndangUndang Nomor 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI
    CENTRATAMANASIONAL BANK (PT.CNB) tersebut ;Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam dalam tingkat kasasi ini ditetapbkan sebesar Rp.500.000, (lima ratus riburupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Kamis tanggal 28 April 2011 oleh H. Dirwoto, SH. HakimAgung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis,Prof. DR. Abdul Gani Abdullah, SH. dan Prof. DR. H. Abdul Manan,SH.,S.IP..M.Hum.