Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4782 B/PK/PJK/2022
Tanggal 10 Nopember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT.GIEB INDONESIA;;
233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT.GIEB INDONESIA;;
Register : 05-09-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 30-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5056 B/PK/PJK/2022
Tanggal 8 Desember 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT.GIEB INDONESIA;;
174 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT.GIEB INDONESIA;;
Register : 17-05-2019 — Putus : 17-07-2019 — Upload : 25-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 44/Pid.B/2019/PN Srp
Tanggal 17 Juli 2019 — Penuntut Umum:
DESAK NYOMAN PUTRIANI,SH
Terdakwa:
I GUSTI NYOMAN TRI SUTRISNA
5738
  • Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Mendapat Upah Terus Menerus Sebagai Perbuatan Yang Dilanjutkan ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) buah surat kuasa khusus dari PT.GIEB
      kepada HERYANTO PANDU SETYAWAN tertanggal 2 Januari 2019 untuk mengurus pelaporan kepada pihak Kepolisian;
    2. 2 (dua) lembar konfirmasi dan penagihan hutang kepada UD.WINDHU SEGARA sebesar Rp 17.800.004,09 tertanggal 30 Juli 2018 berikut juga faktur dari PT.GIEB Indonesia nomor : FKT8005217 tertanggal 12 Juni 2018 dengan tagihan sebesar Rp 10.700.000,- (sepuluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan juga faktur dari PT.
      GIEB Indonesia Nomor : FKT8005214 tertanggal 12 Juni 2018 dengan tagihan sebesar Rp 7.100.004,09,-
    3. 1 (satu) lembar konfirmasi dan penagihan hutang kepada ANUGRAH JAYA tertanggal 30 Juli 2018 berikut juga faktur dari PT.GIEB Indonesia nomor : FKT8005158 tertanggal 14 Juni 2018 dengan tagihan sebesar Rp 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) faktur dari PT.
      SANG AYU KOMPIANG tertanggal 30 Juli 2018 berikut juga faktur dari PT.GIEB Indonesia NOMOR : FKT8005334 tertanggal 14 Juni 2018 dengan tagihan sebesar Rp 10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah), faktur dari PT.
      SUWITRI tertanggal 31 Juli 2018 berikut juga faktur dari PT.GIEB Indonesia nomor : FKT8005787 tertanggal 3 Juli 2018 dengan tagihan sebesar Rp 5.814.001,64, faktur dari PT.
      GIEB Indonesia Nomor : FKT8005693tertanggal 29 Juni 2018 dengan tagihan sebesar Rp 2.138.743,, faktur dari PT.GIEB Indonesia Nomor : FKT8005694 tertanggal 29 Juni 2018 dengan tagihansebesar Rp 2.091.500,18, ;2 (dua) lembar konfirmasi dan penagihan hutang kepada KT. SUWITRItertanggal 31 Juli 2018 berikut juga faktur dari PT.GIEB Indonesia nomor :FKT8005787 tertanggal 3 Juli 2018 dengan tagihan sebesar Rp 5.814.001,64,faktur dari PT.
      Juli 2018 berikut juga faktur dari PT.GIEB IndonesiaNOMOR : FKT8005334 tertanggal 14 Juni 2018 dengan tagihan sebesar Rp10.600.000, (Sepuluh juta enam ratus ribu rupiah), faktur dari PT.
      30 Juli 2018 berikut juga faktur dari PT.GIEB Indonesia NOMOR :FKT8005334 tertanggal 14 Juni 2018 dengan tagihan sebesar Rp 10.600.000,(sepuluh juta enam ratus ribu rupiah), faktur dari PT.
      SUWITRI tertanggal31 Juli 2018 berikut juga faktur dari PT.GIEB Indonesia nomor : FKT8005787tertanggal 3 Juli 2018 dengan tagihan sebesar Rp 5.814.001,64, faktur dari PT.GIEB Indonesia Nomor : FKT8005788 tertanggal 3 Juli 2018 dengan tagihansebesar Rp 4.600.000,7) 2 (dua) lembar konfirmasi dan penagihan hutang kepada UD VIVINI tertanggal30 Juli 2018 berikut juga faktur dari PT.GIEB Indonesia nomor : FKT8005749tertanggal 2 Juli 2018 dengan sisa tagihan sebesar Rp 21.220.007,27,;Dalam persidangan adalah