Ditemukan 7 data
3.PT.Infomedia Solusi Humanika (PT.ISH)
4.PT.Mitra Andal Sejati (PT.ISH)
5.PT.Kurnia Promo Lestari (PT.KPL)
Turut Tergugat:
1.6. PT. Abbott Indonesia Divisi Nutrition & Diagnostics Cabang Medan
2.PT. Infomedia Solusi Humanika (PT. ISH) Cabang Medan
3.PT. Kurnia Promo Lestari (PT. KPL) Cabang Medan
65 — 65
Blesscom
3.PT.Infomedia Solusi Humanika (PT.ISH)
4.PT.Mitra Andal Sejati (PT.ISH)
5.PT.Kurnia Promo Lestari (PT.KPL)
Turut Tergugat:
1.6. PT. Abbott Indonesia Divisi Nutrition & Diagnostics Cabang Medan
2.PT. Infomedia Solusi Humanika (PT. ISH) Cabang Medan
3.PT. Kurnia Promo Lestari (PT. KPL) Cabang Medan
91 — 75 — Berkekuatan Hukum Tetap
InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (InfomediaSolusi Humanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karenaperusahaan pemborongan tidak boleh mensubkan kepadaperusahaan lain. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa TimurNomor 9 tahun 2013 Juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan GubernurJatim Nomor 25 Tahun 2014;Bahwa, pemborongan pekerjaan dari PT. Infomedia Nusantara kePT.
69 — 24
InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (Infomedia SolusiHumanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karena perusahaanpemborongan tidak boleh mensubkan kepada perusahaan lain. Dasarhukum : Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa Timur No.9 tahun 2013 Jo. Pasal 3ayat (1) Peraturan Gubernur Jatim No. 25 Tahun 2014;Hal. 6 dari 34 hal. Put. No.66/G/2016/PHI Sby c.
149 — 41
InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (InfomediaSolusi Humanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karenaperusahaan pemborongan tidak boleh mensubkan kepadaperusahaan lain. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa TimurNo.9 tahun 2013 Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Jatim No.25 Tahun 2014;c. Bahwa, pemborongan pekerjaan dari PT.Infomedia Nusantara kePT.
93 — 28
InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (InfomediaSolusi Humanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karenaperusahaan pemborongan tidak boleh mensubkan kepadaperusahaan lain. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa TimurNo.9 tahun 2013 Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Jatim No.25 Tahun 2014;. Bahwa, pemborongan pekerjaan dari PT.Infomedia Nusantara kePT.
103 — 32
InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (Infomedia SolusiHumanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karena perusahaanpemborongan tidak boleh mensubkan kepada perusahaan lain. Dasarhukum : Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa Timur No.9 tahun 2013 Jo.
1.SHOFI MAGHFIROH
2.WUDHI WASPODO
3.M. NURIL CHOFIT
Tergugat:
PT. INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya
120 — 15
Dasar hukum Pasal 65 UndangUndang No. 13Tahun 2003;Bahwa, pengalihnan pelaksanaan sebagian pekerjaan PT.Infomedia Nusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH(Infomedia Solusi Humanika) tidak dapat dibenarkan olehhukum, karena perusahaan pemborongan tidak bolehmensubkan kepada perusahaan lain. Dasar hukum : Pasal 8ayat (4) Perda Jawa Timur No.9 tahun 2013 Jo. Pasal 3 ayat (1)Peraturan Gubernur Jatim No. 25 Tahun 2014;Bahwa, pemborongan pekerjaan dari PT.Infomedia Nusantara kePT.