Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-07-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 165/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Tanggal 6 Nopember 2023 — Blesscom
3.PT.Infomedia Solusi Humanika (PT.ISH)
4.PT.Mitra Andal Sejati (PT.ISH)
5.PT.Kurnia Promo Lestari (PT.KPL)
Turut Tergugat:
1.6. PT. Abbott Indonesia Divisi Nutrition & Diagnostics Cabang Medan
2.PT. Infomedia Solusi Humanika (PT. ISH) Cabang Medan
3.PT. Kurnia Promo Lestari (PT. KPL) Cabang Medan
6565
  • Blesscom
    3.PT.Infomedia Solusi Humanika (PT.ISH)
    4.PT.Mitra Andal Sejati (PT.ISH)
    5.PT.Kurnia Promo Lestari (PT.KPL)
    Turut Tergugat:
    1.6. PT. Abbott Indonesia Divisi Nutrition & Diagnostics Cabang Medan
    2.PT. Infomedia Solusi Humanika (PT. ISH) Cabang Medan
    3.PT. Kurnia Promo Lestari (PT. KPL) Cabang Medan
Putus : 05-06-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 5 Juni 2017 — 1. SHOFI MAGFIROH, DKK VS PT. INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya
9175 Berkekuatan Hukum Tetap
  • InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (InfomediaSolusi Humanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karenaperusahaan pemborongan tidak boleh mensubkan kepadaperusahaan lain. Dasar hukum: Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa TimurNomor 9 tahun 2013 Juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan GubernurJatim Nomor 25 Tahun 2014;Bahwa, pemborongan pekerjaan dari PT. Infomedia Nusantara kePT.
Putus : 07-09-2016 — Upload : 21-09-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 66/G/2016/PHI Sby
Tanggal 7 September 2016 — GIBTONO, DKK MELAWAN PT. INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya DKK
6924
  • InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (Infomedia SolusiHumanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karena perusahaanpemborongan tidak boleh mensubkan kepada perusahaan lain. Dasarhukum : Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa Timur No.9 tahun 2013 Jo. Pasal 3ayat (1) Peraturan Gubernur Jatim No. 25 Tahun 2014;Hal. 6 dari 34 hal. Put. No.66/G/2016/PHI Sby c.
Putus : 29-11-2016 — Upload : 27-09-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 108/G/2016/PHI.Sby
Tanggal 29 Nopember 2016 — ERAWATI TJIPTA VS PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk PT. INFOMEDIA NUSANTARA KOPERASI PEGAWAI TELEKOMUNIKASI KANDATEL SURABAYA KOPERASI INFOMEDIA NUSANTARA SURABAYA (KOPINSA) PT. MEDIA PRIMA PT. SUPRACO INDONESIA PT. AYODIAPALA GRAHA KENCANA PT. INFOMEDIA SOLUSI HUMANIKA
14941
  • InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (InfomediaSolusi Humanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karenaperusahaan pemborongan tidak boleh mensubkan kepadaperusahaan lain. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa TimurNo.9 tahun 2013 Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Jatim No.25 Tahun 2014;c. Bahwa, pemborongan pekerjaan dari PT.Infomedia Nusantara kePT.
Putus : 07-09-2016 — Upload : 15-10-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 61/G/2016/PHI.Sby
Tanggal 7 September 2016 — ARMEDI SURYO N, SE DAN PUTUT EKO W, SE Melawan PT. INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya, KOPERASI INFOMEDIA NUSANTARA SURABAYA (KOPINSA), PT. MEDIA PRIMA, DAN PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk Regional V
9328
  • InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (InfomediaSolusi Humanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karenaperusahaan pemborongan tidak boleh mensubkan kepadaperusahaan lain. Dasar hukum : Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa TimurNo.9 tahun 2013 Jo. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Gubernur Jatim No.25 Tahun 2014;. Bahwa, pemborongan pekerjaan dari PT.Infomedia Nusantara kePT.
Putus : 16-08-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 36/G/2016/PHI.Sby
Tanggal 16 Agustus 2016 — ROSYIDAH WIJAYANTI, DKK MELAWAN 1. PT. INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya,DKK
10332
  • InfomediaNusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH (Infomedia SolusiHumanika) tidak dapat dibenarkan oleh hukum, karena perusahaanpemborongan tidak boleh mensubkan kepada perusahaan lain. Dasarhukum : Pasal 8 ayat (4) Perda Jawa Timur No.9 tahun 2013 Jo.
Register : 26-02-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 44/G/2016/PN SBY
Tanggal 6 September 2016 — Penggugat:
1.SHOFI MAGHFIROH
2.WUDHI WASPODO
3.M. NURIL CHOFIT
Tergugat:
PT. INFOMEDIA NUSANTARA Cabang Surabaya
12015
  • Dasar hukum Pasal 65 UndangUndang No. 13Tahun 2003;Bahwa, pengalihnan pelaksanaan sebagian pekerjaan PT.Infomedia Nusantara kepada PT.lain dan berakhir kepada PT.ISH(Infomedia Solusi Humanika) tidak dapat dibenarkan olehhukum, karena perusahaan pemborongan tidak bolehmensubkan kepada perusahaan lain. Dasar hukum : Pasal 8ayat (4) Perda Jawa Timur No.9 tahun 2013 Jo. Pasal 3 ayat (1)Peraturan Gubernur Jatim No. 25 Tahun 2014;Bahwa, pemborongan pekerjaan dari PT.Infomedia Nusantara kePT.