Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2010 — Putus : 23-05-2011 — Upload : 03-11-2011
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 44/G/2010/PTUN-PTK.
Tanggal 23 Mei 2011 — JOHNNY MAHAR, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Direktur PT. PELANGI HARAPAN JAYA, bertempat tinggal di Jalan Pelabuhan II Nomor 38/380 RT.004. RW.016, Kelurahan Dayeuh Luhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi. Dalam kapasitasnya mewakili kepentingan hukum Badan Hukum PT. Pelangi Harapan Jaya, yang berkantor di Jalan Flamboyan Nomor A.3 Kelapa Gading, Jakarta Utara. ; Dalam hal ini memberikan kuasan kepada CECEP PRIYATNA, SH.MH., Kewarganegaraan Indonesia Pekerjaan Advokat, Penasihat, Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jalan Robert Wolter Monginsidi Nomor 16-8, Kompleks Pasar Mawar Pontianak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 12/Kuasa.Ptun/X11/2010 tertanggal 12 Desember 2010, untuk selanjutnya disebut sebagai ;-----PENGGUGAT;-- MELAWAN BUPATI KABUPATEN BENGKAYANG, berkedudukan di Jalan Guna Baru Rangkang, Bengkayang, yang disebut sebagai ;
122116
  • Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan surat Keputusan Nomor 39 Tahun 2009 Tanggal 12 Februari 2009 Tentang Pengakhiran Kuasa Pertambangan (Kp) Eksploitasi Nomor 164 K/24.01/Djp/2000 dan Surat Keputusan Nomor : 276 Tahun 2009 Tanggal 7 September 2009 Tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT.Purina Mas Primantara selama perkara ini berjalan sampai adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde ) kecuali ada Putusan