Ditemukan 1 data
Terbanding/Tergugat I : PT. MARTAK BADJENET DISINGKAT PT. MARBA
Terbanding/Tergugat II : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Terbanding/Turut Tergugat II : KEPALA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PEMUKIMAN SERTA PERTANAHAN SURABAYA
Terbanding/Turut Tergugat III : PUDJI INGASTUTI (AHLI WARIS Drs. EC. MURTALA)
44 — 52
Permohonan Banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 29 April 2024 Nomor 728/Pdt.G/2023/PN Sby yang dimohonkan Banding tersebut
MENGADILI SENDIRI
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum Akta Perjanjian Pengoperan Hak Penghunian Nomor 41 tanggal 27 April2012, yang dibuat Notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah {PPAT} Alexandra Pudentian