Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 10-03-2022
Putusan PA SITUBONDO Nomor 168/Pdt.G/2022/PA.SIT
Tanggal 10 Maret 2022 — Penggugat melawan Tergugat
1811
  • Punija) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Halima binti P. Hayana) di depan sidang Pengadilan Agama Situbondo;

    DALAM REKOPENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;

    2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: 2.1. Nafkah Madliyah sejumlah Rp3.000.000,0 (tiga juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus llima puluh ribu rupiah); 2.3.

Register : 08-01-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 11-09-2019
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Yyk
Tanggal 23 Mei 2019 —
26788
  • Sosialisasi tersebut dilaksanakan dirumah Terdakwa selaku Kepala Dukuh, karena Dusun Cangkringanterletak ditengah antara Dusun Karang Lo dan Dusun Brongkol, saatSosialisasi tersebut Saksi Hesti juga menyampaikan Petunjuk Teknisnya.Bahwa setelah sosialisasi ada pendampingan yang dilakukan oleh PPL(antara lain saksi Punija)BahwaProgram Sertifikasi lahan pertanian adalah programpensertifikatan pertama kali atas tanah sawah milik masyarakat / petanimelalui kelompok tani untuk lahanlahan yang belum bersertifikat
    PUNIJA,dibawah sumpah menerangkan ;Bahwa tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawab Saksi selakuPetugas Penyuluh Lapangan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangandan Perikanan Kabupaten Sleman adalah :a. Memberi penyuluhan kepada kelompok tani maupun anggotakelompok tani khususnya di bidang pertanian.b.
    Tidak ada masalah dalampenyerahan sertifikat.Bahwa Saksi kenal dengan Saksi Aris Wibawa, S.Hut,M.T dan saksi Ny.Hesti Rahsito Murni tetapi tidak kenal saksi Punija, SP.
    Bahwa saksi tidak tahu ada warga Argomulyo yang complain denganpelaksanaan program PTSL yang diselenggarakan pada tahun 2017,saksi tidak kenal dengan petugas PTSL dari kantor Pertanahan danPertanian, Saksi hanya kenal dengan pak Ngabidin dan pak Punija.
    Bahwa Punija tidak pernah serahkan konsep kepada Saksi untuk Saksiketik, berkas yang ada dalam pemberkasan Program PTSL, foto copyKTP, Kartu Keluarga, Keterangan Ahli Waris, Surat Kematian, Letter C. Bahwa saksi tidak pernah diajak rapat oleh Perangkat Desa, KantorPertanahan dan Dinas Pertanian untuk membicarakan program PTSL.