Ditemukan 2 data
1.Kasto
2.Pursih
19 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan Para Pemohon Kasto dengan Pursih yang telah dilangsungkan di Vihara Buddha Manggala, Dusun Tenangga, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada Hari Minggu, tanggal 25 Januari 1992 adalah sah ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Penetapan
Pemohon:
1.Kasto
2.PursihPursih, berkedudukan di Dusun tenangga, RT. 002, Desa Tegal Maja,Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, Desa Tegal Manja, Tanjung,Kab. Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, sebagai PEMOHON II;Masingmasing baik Pemohon dan Pemohon II dalam hal ini memberikankuasa kepada 1. ABDUL HANAN, SH; 2. Lestari Ramdani, S.H; 3. SuhadatulAkma, S.H. 4. Maria Nona Yantri, S.H; 5.
Menetapkan sah perkawinan Pemohon Kasto dengan Pursih yang telahdilangsungkan di Budha yaitu di Vihara Budha Manggala, Dusun Tenangga,Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara pada hariMinggu tanggal 25 Januari 1992.Halaman 2 dari 9 Penetapan Perdata Permohonan Nomor 442/Pat.P/2020/PN Mtr3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkanPerkawinannya pada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenLombok Utara.4.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atas nama Pursih, diberi tanda P3;4. Fotokopi Kartu Keluarga No. 5208012101107407 dengan atas namaKepala Keluarga yakni Kasto, diberi tanda P4;Buktibukti tersebut diatas telah bermaterai cukup, dan telah dicocokkanternyata sesuai dengan aslinya;Menimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti Surat, Para Pemohonjuga mengajukan saksisaksi yang dibawah sumpah menerangkan sebagaiberikut:1.
hal lagi dan mohon Penetapan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonpada pokoknya adalah seperti tersebut di atas;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan tersebut,akan dipertimbangkan terlebin dahulu apakah Pengadilan Negeri Matarmberwenang menerima, memeriksa dan mengadili perkara permohonan ini;Menimbang, bahwa menurut surat permohonan Para Pemohon danbukti Surat yang diberi tanda P1, P2, P3, dan P4, Para Pemohon yangbernama Kasto dan Pursih
5208012101107407 dengan atas nama Kepala Keluarga yakni Kasto yang manadalam Kartu Keluarga tersebut pula telah tertuliskan bahwa Para Pemohontersebut tercatat berstatus sebagai suami dan istri, kemudian juga dikuatkanoleh keterangan Saksi Sumardi dan Saksi Purdi, dari alat bukti surat maupunketerangan saksisaksi tersebut yang telah terungkap di muka persidanganpada akhirnya telah memberikan fakta bahwa telah dilangsungkan perkawinanpada Hari Minggu, tanggal 25 Januari 1992, Para Pemohon yang bernamaKasto dan Pursih
13 — 8
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Cinder bin Citramanalias Amaq Cinderdi) dengan Pemohon II (Pursih binti Kurni aliasAmagq Purni) yang dilaksanakan pada tanggal 12 November 1991 diDusun Todo Daya, Desa Bantek, Kecamatan Gangga, KabupatenLombok Utara;3.