Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 372/Pid.B/2019/PN Mks
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
LUSIA PANGALINAN, SH
Terdakwa:
DIAN PURTINAMA, SE BIN UDUNG
7610
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Dian Purtinama, S.E., bin Udung terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
    Dian Purtinama;
  • 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan dari Sdr. Dian Purtinama;
  • 1 (satu) rangkap hasil audit Tim Audit Internal Division Nomor IA-TKM/TP-004/VIII/18 tanggal 3 Agustus 2018;

Terlampir dalam berkas perkara;

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);.

Penuntut Umum:
LUSIA PANGALINAN, SH
Terdakwa:
DIAN PURTINAMA, SE BIN UDUNG