Ditemukan 1 data
LUSIA PANGALINAN, SH
Terdakwa:
DIAN PURTINAMA, SE BIN UDUNG
76 — 10
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Dian Purtinama, S.E., bin Udung terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun
Dian Purtinama;
- 1 (satu) rangkap Surat Pernyataan dari Sdr. Dian Purtinama;
- 1 (satu) rangkap hasil audit Tim Audit Internal Division Nomor IA-TKM/TP-004/VIII/18 tanggal 3 Agustus 2018;
Terlampir dalam berkas perkara;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);.
Penuntut Umum:
LUSIA PANGALINAN, SH
Terdakwa:
DIAN PURTINAMA, SE BIN UDUNG