Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2018 — Putus : 24-01-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 995/Pdt.G/2018/PN Dps
Tanggal 24 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
296
  • Jadi bila dikalikan kerungian keseluruhan sebersar Rp.250.000.000 x 16 = Rp.4.000.000.000 (Empat Miliyar Rupiah)
    1. Menyatakan hukum penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 3575 dengan luas 670 m2 atas nama Ida Bagus Putraka oleh Tergugat III adalah perbuatan melawan hukum.