Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PA MAKASSAR Nomor 2745/Pdt.G/2019/PA.Mks
Tanggal 10 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
125
  • Qaukam Faiz, jatuh dalam pemeliharaan Penggugat;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
  • Qaukam Faiz; Bahwa sejak awal pernikahan rumah tangga Penggugat danTergugat, sudah mulai terjadi perselisihan/ cekcok teruS meneruspenyebabnya karena Tergugat malas bekerja untuk mencari nafkah,mengambil hutang tanpa sepengetahuan Penggugat, sehinggaPenggugat menderita untuk membayar hutanghutangnya; Bahwa sekarang Tergugat telah meninggalkan Penggugatsejak bulan Januari 2019; Bahwa saksi sebagai keuarga Penggugat, telah menasehatiPenggugat agar kembali rukun dengan Tergugat, akan tetapi tidakberhasil
    Qaukam Faiz, umur 9 (Sembilan) tahuntersebut (dalam pemeliharaan Penggugat) masih mumayyiz, tetap berada dalampemeliharaan Penggugat (ibunya), sehingga pemeliharaanya jatuh kepadaPenggugat (ibunya);Menimbang, bahwa Tergugat tidak pernah hadir dipersidangan dan jugatidak mengirim wakil atau kuasanya serta tidak mengajukan eksepsi atas gugatantersebut, maka sesuai ketentuan pasal 149 ayat (1) dan pasal 150 Rbg ,makaperkara tersebut diputus dengan verstek ;Memperhatikan peraturan perundangundangan yang