Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2023 — Putus : 14-02-2023 — Upload : 14-02-2023
Putusan PA KOTABARU Nomor 48/Pdt.G/2023/PA.Ktb
Tanggal 14 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
252
  • Idris) sebagai pemegang kuasa asuh/hadlanah terhadap 1 (satu) orang anak yang bernama Qistya Talita Hasan binti Fuad Hasan (perempuan) lahir di Kotabaru tanggal 17 April 2013 dengan mewajibkan Penggugat tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu anaknya tersebut di atas;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama Qistya Talita Hasan binti Fuad Hasan (perempuan) lahir di Kotabaru tanggal
    17 April 2013 kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat Nafkah untuk 1 (satu) orang anak bernama Qistya Talita Hasan binti Fuad Hasan (perempuan) lahir di di Kotabaru tanggal 17 April 2013 sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% persen pertahun sampai anak tersebut dewasa menurut hukum yang berlaku atau berumur 21 tahun atau telah kawin di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
  • Membebankan kepada