Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-08-2011 — Putus : 18-08-2011 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 39/PID.B/2011/PN.LBJ
Tanggal 18 Agustus 2011 — Jaksa Penuntut:
TIMBUL MANGASIH, SH
Terdakwa:
GILBERTUS FANDRO alias TUS
6821
  • - 1 (satu) buah HP merk Nokia model 2330c warna Hitam dan silver tipe RM-512, code 0593692, IMEI : 355362/0416540/6, 1 (satu) buah no simpati warna merah dengan nomor 6210134562976655 dan 1 (satu) buah Baterry Hp merk Nokia warna Hitam BL-5C 1020 mAh, 3,7 V 3,8 WH

    Dikembalikan kepada saksi MELANIA QUIORI DELI JEHARU

    - 1 (satu) buah sepeda motor Honda roda dua warna hitam, abu-abu dengan nomor Polisi EB 4103 AG nomor mesin JBC2E1361D38 dan pada bagian

    (satu) buah HP merk NOKIA model 2330c warna hitam dan silver type RM512,code 0593692, IMEL: 355362/ 0416540/6, I(satu) buah nomor simpati warna merahdengan nomor: 6210134562976655 dan 1 (satu) buah Batteray HP merk NOKIAwarna hitam BL5c 1020 mAH, 3,7 V, 3,8 WH,Dikembalikan kepada Pemiliknya atas nama: Melania Quiori Deli Jeharu. (satu) buah sepeda motor HONDA roda dua.warna hitam, abuabu dengan nomorpolist EB 4103 AG, nomor mesin JBC2E1361038 dan pada bagian lampu depansebelah kirt pecah.
    Kemudian sekitar jam 18.30 Wita petugasKepolisian dari Labuan Bajo datang dan membawa Terdakwa untuk diproses lebih lanjut.Akibat perbuatan terdakwa, saksi Simeon Sofan Sofian, saksi Lensiana Dano, dan saksi Melania Quiori Deli Jeharu mengalami kerugian.; Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 363 ayat (1) huruf ke3e dan ke4e KUHP; oo Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, terdakwa menyatakantelah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan
    Bahwa saksi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000, Bahwa saksi tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil barangbarang tersebut.wonnnne Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan keterangan Sakst ; AKSI I; MELAENIA QUIORI DELI JEHARU Alias LANIBahwa saksi merupakan adik dari saksi Simon Sofan Sofian Alias wan.Bahwa saksi mengetahui pada hari Jumat tanggal 03 Juni 2011 sekitar jam 02.45 witasi Waemata, Desa Gorontalo terjadi pencurian di rumah saksi
    Merah dan putih merk EIGER, pada bagian depan tasbertuliskan EMPHASIS dan pada bagian belakang bertuliskan C PRO FIT SYSTEM.Menimbang, bahwa barang yang diambil Terdakwa tersebut diambil di Waemata, Desa sorontalo yaitu rumah milik saksi Simeon Sofan Sofian Alias Iwan, dan barangbarangebut adalah milik saksi Simeon Sofan Sofian, saksi Melaenia Quiori Deli Jeharu Aliasi, bukan kepunyaan Terdakwa.Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Yang Sama Sekali atau Sebagianepunyaan Orang Lain telah terpenuhi
    ,~ I(satu) buah kartu simpati warna merah dengan nomor: 6210134762611180, terbukti di persidangan adalah milik saksi Lensiana Dano, maka barang tersebut dikembalikankepada Lensiana Dano.Isatu) buah HP merk NOKIA model 2330c warna hitam dan silver type RM512,code 0593692, IMEL: 355362/ 0416540/6, (satu) buah nomor simpati warna merahdengan nomor: 6210134562976655 dan 1 (satu) buah Batteray HP merk NOKIA 21warma hitam BL5c 1020 mAH, 3,7 V, 3,8 WH, terbukti di persidangan adalah miliksaksi Melania Quiori
Register : 02-08-2011 — Putus : 18-08-2011 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 38/PID.B/2011/PN.LBJ
Tanggal 18 Agustus 2011 — Jaksa Penuntut:
ADE CANDRA OCTAVIA, S.H.
Terdakwa:
BENI DADO alias AMOS
5927
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi SIMEON SOFAN SOFIAN, saksi LENSIANADANAO, dan sakst MELANIA QUIORI DELI JEHARU mengalami kerugian. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHPidana.
    Bahwa saksi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 6.000.000, Bahwa saksi tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil barangbarang tersebut.nanos Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan keterangan saksi ; ni SAKSI IT; MELAENIA QUIORI DELI JEHARU Alias LANI Bahwa saksi merupakan adik dari saksi Simon Sofan Sofian Alias Iwan.
    Merah dan putih merk EIGER, pada bagian depan tasbertuliskan EMPHASIS dan pada bagian belakang bertuliskan C PRO FIT SYSTEM.Menimbang, bahwa barang yang diambil Terdakwa tersebut diambil di Waemata, Desa orontalo yaitu rumah milik saksi Simeon Sofan Sofian Alias Iwan, dan barangbarangrsebut adalah milik saksi Simeon Sofan Sofian, saksi Melaenia Quiori Deli Jeharu Aliasani, bukan kepunyaan Terdakwa.Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Yang Sama Sekali atau Sebagianepunyaan Orang Lain telah terpenuhi.d