Ditemukan 1 data
8 — 0
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum R.Soetikno bin Sudjono, yang telah meninggal dunia pada 07 Februari 1997 adalah :
- Sri Redjeki alias Sri Rejeki alias Mie Ayoe Sri Redjeki binti Sastro Sanjoyo (Sebagai Istri / Janda);
- R.Hardo Setijoadji bin R.Soetikno (Sebagai Anak Laki Laki);
- R.Heru Pudjo Wantoro bin R.Soetikno (Sebagai
Sri Redjeki alias Sri Rejeki alias Mie Ayoe Sri Redjeki binti Sastro Sanjoyo yang telah meninggal dunia Pada tanggal 07 Februari tahun 2006 adalah :
- R.Hardo Setijoadji bin R.Soetikno (Sebagai Anak Laki Laki);
- R.Heru Pudjo Wantoro bin R.Soetikno (Sebagai Anak Laki Laki);
- Ernaningsih binti R.Soetikno ( Sebagai Anak Perempuan);
4. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.331.000,00 (tiga ratus tiga puluh