Ditemukan 20 data
YB. Praharto
33 — 7
Bahwa, R.Wijono Poespojoedo telah meninggal dunia dan keberadaan isteri dari R.Wijono Poespojoedo tidak diketahui, karena tidak ada yang tahu pindahkemana.7. Bahwa dengantidak diketahuinya keberadaan dari Sdr. R. Wijono Poespojoedo sampaidengan sekarang ini sedangkan Pemohon adalah orang yang telahmenguasai dan membayar lunas angsuran kredit dengan jaminan 1 (satu)unit mobil jenis Daihatsu Xenia Tahun 2005 dengan No.Pol G 8493 Wdengan STNK atas nama R.
15 — 4
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris dari almarhum Djoko Galijono Bin Soedomo, yang wafat pada tanggal 07 November 2023, adalah:
- Lely Maria Hendarty Alias Lely Maria Hendarti Binti R.Wijono S Alias R.yono Susanto ( sebagai isteri);
- Aditya Galih Pradana Bin Djoko Galijono ( sebagai anak kandung);
- Baskoro Adinegoro Bin Djoko Galijono ( sebagai anak kandung );
108 — 24
Saksi R.WiJONO bin R.LSOEMARTOSaksi NURUL HIDAYAHSaksi BUDI TJAHJONO.Saksi WAGIRAN,SE.MM bin MITROYAMISaksi ACHMAD SUSENOSaksi Drs.OKTAVIATMONOSaksi Drs.DARSONO,MMSaksi WISNU ERRY WICAKSONOSaksi Drs.SUPRAPTO bin HERMAN10.Saksi Ir. MARYONO bin MARDJONO11.Saksi TULUS WIDODO,SH.
Ahli MUHAMAD ZAENUDIN, Akt1.Saksi R.WIJONO bin R.SOEMARTO, didepan persidangan dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi menerangkan ia kenal dengan terdakwa, dan mengaku ia tidakmempunyai hubungan keluarga dengannya, baik karena hubungan darahmaupun ikatan perkawinan,serta tidak ada hubungan kerja;Bahwa pada saat saksi diperiksa oleh Penyidik saksi tidak dipaksa, tidakditekan ;Bahwa Keterangan yang telah saksi berikan kepada penyidik, sebagaimanaterurai dalam Berita Acara
;Bahwa dari keterangan saksi R.WIJONO diperolehadanya uang angsuran dari sejumlah KSM dengannominal angsuran Rp. 71.673.200, yang tidak dibukukandan diduga uang tersebut diambil / digunakan olehpetugas, saksi temukan/ ketahui sejak bulan Juli tahun2013;Bahwa saksi R.Wijono mengetahui adanyapengeluaranpengeluaran dari tabungan KSM sejumlahRp. 140.090.197 yang diduga fiktif dan uangnya diambil /digunakan oleh Sri Rahayu dan Norma EkaSetyaningrum, saksiR.WIJONO mengetahui setelah adahasil auditor dari
,Bahwa dari keterangan saksisaksi R.Wijono,Wagiran, Nurul Hidayah, Budi Tjahjono, Drs.Suprapto diperoleh halhal sebagaiberikut:Bahwa adanya penemuan dari saksi R.WIJOONO berupa slip atauangsuran tidak dibukukan oleh Terdakwa, lalu saksi R.
WIJONOmenyuruh saksi Nurul Hidayah untuk mengecek pembukuan dan bukutahap angsuran yang dipegang oleh kasir, kemudian saksi R.WIJONOmenemukan adanya slip yang tidak dibukukan dapat dilihat dari bukutahap angsuran KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) dengan jumlahsebesar sekitar kurang lebih Rp 23.000.000,00 (dua puluh tiga jutarupiah) oleh kasir.Bahwa dari keterangan saksi R.WIJONO bahwasanya ada uangangsuran dari sejumlah KSM dengan nominal angsuran Rp.71.673.200, yang tidak dibuku dan diduga uang
93 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Merugikan kKeuangan negara atau perekonomian negara.Bahwa berdasarkan pendapat dari R.Wijono, SH. dalamPembahasan UndangUndang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi hal. 46 Penerbit Sinar Grafika tahun 2008 menyebutkanyang dimaksud dengan "unsur menguntungkan diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi" adalah sama artinya denganmendapatkan untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi.
127 — 18
terpenuhi;Menimbang, bahwa Putusan Hoge Raad tanggal 26 Juni 1916 dapatdiketahui bahwa dari kalimat In Zijn Bediening dalam Pasal 209 ayat (1) KUHPatau kalimat dalam jabatan dalam Pasal 5 ayat (1) telah ditafsirkan bahwatidak perlu syarat pegawai negeri itu mempunyai wewenang untuk melakukansesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberikan atau menjanjikansesuatu, tetapi sudah cukup jika karena jabatannya pegawai negeri tersebutmemberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebut (Vide : R.Wijono
97 — 71
tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum ;b) Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatuperbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundangan ditentukan sebagaimelawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakanperbuatan yang tidak bersifat melawan hukum ;( R.WIJONO
73 — 51
, tetapi jika menurut penilaianmasyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan36b Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitusuatu perbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundangan ditentukansebagai melawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatantersebut tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetapmerupakan perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum =;( R.WIJONO
52 — 10
tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebutbersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatanyang bersifat melawan hukum ;b) Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatuperbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundangan ditentukan sebagaimelawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakanperbuatan yang tidak bersifat melawan hukum ; (R.WIJONO
89 — 12
Pbrperbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawanhukum ;b) Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif ,yaitu suatu perbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundanganditentukan sebagai melawan hukum , tetapi jika menurut penilaianmasyarakat perbuatan tersebut tidak bersifat melawan hukum, makaperbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang tidak bersifatmelawan hukum ; (R.WIJONO,SH.
58 — 33
tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebutbersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatanyang bersifat melawan hukum ;b) Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatuperbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundangan ditentukan sebagaimelawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatanyang tidak bersifat melawan hukum ; (R.WIJONO
95 — 37
kehendak atau maksud sehingga maknaunsur pertama adalah menguntungkan diri sendiri atau menguntungkan suatukorporasi ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan dirisendiri atau orang lain adalah sama artinya dengan mendapatkan keuntunganyaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran, dengan demikianyang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atu suatu korporasiadalah sama artinya dengan mendapatkan keuntungan diri sendiri atau oranglain atau suatu korporasi (R.Wijono
73 — 14
tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatantersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum ;b) Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitusuatu perbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundangan ditentukansebagai melawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatantersebut tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetapmerupakan perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum ;( R.WIJONO
52 — 16
tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatantersebut bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakanperbuatan yang bersifat melawan hukum ;b) Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatuperbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundangan ditentukan sebagaimelawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakanperbuatan yang tidak bersifat melawan hukum ;( R.WIJONO
78 — 27
tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebutbersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatanyang bersifat melawan hukum ;b Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatuperbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundangan ditentukan sebagaimelawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebuttidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakanperbuatan yang tidak bersifat melawan hukum ; (R.WIJONO
246 — 125
bersangkutan ;Menimbang, bahwa Putusan Hoge Raad tanggal 26 Juni 1916 dapatdiketahui bahwa dari kalimat in zijn bediening dalam Pasal 209 ayat (1) KUHPatau kalimat dalam jabatan dalam Pasal 5 ayat (1) telah ditafsirkan bahwatidak perlu syarat pegawai negeri itu mempunyai wewenang untuk melakukansesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberikan atau menjanjikansesuatu, tetapi sudah cukup jika karena jabatannya pegawai negeri tersebutmemberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebut (Vide: R.Wijono
89 — 59
tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifatmelawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifatmelawan hukum ;b Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatuperbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundangan ditentukan sebagai melawanhukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidak bersifatmelawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatan yang tidakbersifat melawan hukum ; (R.WIJONO
67 — 14
tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebutbersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatanyang bersifat melawan hukum ; b) Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatuperbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundangan ditentukan sebagaimelawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatanyang tidak bersifat melawan hukum ; (R.WIJONO
84 — 51
tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebutbersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatanyang bersifat melawan hukum ;b) Ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang Negatif , yaitu suatuperbuatan meskipun oleh Peraturan Perundangundangan ditentukan sebagaimelawan hukum , tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut tidakbersifat melawan hukum, maka perbuatan dimaksud tetap merupakan perbuatanyang tidak bersifat melawan hukum ;( R.WIJONO
189 — 90
bersangkutan ;Menimbang, bahwa Putusan Hoge Raad tanggal 26 Juni 1916 dapatdiketahui bahwa dari kalimat in zijn bediening dalam Pasal 209 ayat (1) KUHPatau kalimat dalam jabatan dalam Pasal 5 ayat (1) telah ditafsirkan bahwatidak perlu syarat pegawai negeri itu mempunyai wewenang untuk melakukansesuatu seperti yang diharapkan oleh yang memberikan atau menjanjikansesuatu, tetapi sudah cukup jika karena jabatannya pegawai negeri tersebutmemberikan kemungkinan untuk dapat melakukan perbuatan tersebut (Vide: R.Wijono
TAUFIQ IBNUGROHO SH MH
Terdakwa:
GILANG RAMADHAN
168 — 33
(Vide: R.Wijono hal 4950);Menimbang bahwa, pengertian berhubungan dengan jabatan (in zijnbediening) lebih luas daripada yang biasa dipikirkan orang karena katakataberhubungan dengan jabatannya itu tidaklah perlu bahwa pejabat itu berwenangmelakukan jasajasa yang diminta daripadanya, akan tetapi cukup bahwajabatannya memungkinkan untuk berbuat demikian (Andi Hamzah,Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional danInternasional,Penerbit PT.