Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-05-2007 — Upload : 09-10-2017
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 17/PID.B/2007/PN.PTSB
Tanggal 16 Mei 2007 —
2011
  • ABANG BUDI HARJO BIN ABANG RADIHAN
    PUTUSANNOMOR : 128/PID/2007/PT.PTK"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, yang memeriksa danmemutus perkaraperkara Pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkanputusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa : Nama lengkap : ABANG BUDI HARJO BIN ABANG RADIHAN Tempat lahir : Nanga NuarUmur / tanggal lahir : 30 Tahun / 9 Agustus 1976Jenis Kelamin : LakiLakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Keduai Desa Nanga
    Perkara 10/PTSB/04/2007 yang berbunyisebagai berikut :DAKWAANKesatu ;nannn= Bahwa ia terdakwa ABANG BUDI HARJO BIN ABANG RADIHAN padahari Sabtu tanggal 30 Desember 2006 sekira pukul 16.00 Wib atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam bulan Desember 2006, bertempat di Dusun Panca Usaha II DesaMiau Merah Kec. Silat Hilir Kab.Kapuas Hulu atau setidaktidaknya pada suatu tempatlain............
    Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi ADE MUSLIMIN dansaksi ERNAWATI merasa difitnah dan tercemar nama baiknya sehingga melaporkandan membuat pengaduan kepada Kepala Kepolisian Sektor Silat Hilir, setelahIMenerima laporan dan pengaduan tersebut Anggota Polsek Silat Hilir langsungfo menangkap terdakwa untuk diproses lebih lanjut.Loepf ates, a ( . yo +i Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (1) KUHP.ee Atau Bahwa ia terdakwa ABANG BUDI HARJO BIN ABANG RADIHAN
    Menyatakan terdakwa ABANG BUDI HARJO BIN ABANG RADIHAN bersalahmelakukan tindak pidana Memfitnah sebagaimana diatur dan diatur dalam pasalpasal 311 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan tanggal 30 April 2007 ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABANG BUDI HARJO BIN ABANG~~ a RADIHAN dengan pidana penjara selama (satu) tahun penjara ;tT MW (" Bed AOA BN 1 (satu) buah surat yang ditulis tangan diatas kertas folio dirampas untuk enyatakan barang bukti berupa :ioO of dimusnahkan.4.
Register : 31-05-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 104/Pid.B/2021/PN Klk
Tanggal 8 Juli 2021 — Penuntut Umum:
SITI MAIMUNAH, SH
Terdakwa:
1.MUHAMMAD RADHI Bin AHMAD RIDHANI
2.MUHAMMAD DAHLAN Alias AMAT Bin HENDRA
326
  • Personil Computer) di luar rumah dan kembalimengambil 2 (dua) unit layar monitor Computer yang terdakwa tinggal di dekattempat terdakwa II menunggu dan kembali membawa barang tersebut kerumah nenek terdakwa I.Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Maret sekira jam 18.00 wib,terdakwa menawarkan barang yang para terdakwa ambil berupa 4 (empat)unit PC ( Personal Computer) dan 2 (dua) unit layar monitor Computer di sosialmedia fecebook grup jual beli computer Banjarmasin dengan nama akunFecebook terdakwa RADIHAN
    empat) unit PC (Personil Computer)diletakkan di depan rumah terlebin dahulu kemudian Terdakwa danTerdakwa II kembali untuk mengangkut 2 (dua) unit layar monitor komputeryang diletakkan di dekat tempat Terdakwa II menunggu;Halaman 9 dari 25 Putusan Nomor 104/Pid.B/2021/PN KIk Bahwa kemudian 4 (empat) unit PC (Personil Computer) dan 2 (dua)unit layar monitor komputer dijual oleh Terdakwa dan Terdakwa II melaluimedia sosial facebook grup jual beli komputer Banjarmasin dengan namaAkun Fecebook Terdakwa RADIHAN
Putus : 24-07-2006 — Upload : 30-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 479K/PID/2006
Tanggal 24 Juli 2006 — Zam'an, SE., MM. bin H. Asni; Jaksa/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sampit
100137 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IMRAN, JULIANSYAH, ENAN, JUANA, SRI HANDAYANI,MANTO, YANTO, YATRO, WAHID, ARDINA, MISRI, IDRUS, MUNITA,SALAMAH.23.Pada hari Sabtu tanggal 30 November 2002 Terdakwa telah membuatBerita Acara Serah Terima Barang seolaholah barang bantuan USEPtersebut diserahkan pada hari dan tanggal yang tercantum pada BeritaAcara tersebut, dengan memberi nomor 541 s/d 560 masingmasing atasnama penerima : TILAIS, AKEL, AMAT, RUDY, YUSUF, MARIA,JUNAWATI, TETOS, UGEU, KANON, SUNI, NATO, ICUL, REJO, UTAI,ARIEF, ILY, RADIHAN