Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2012 — Putus : 18-02-2013 — Upload : 04-11-2013
Putusan PN BITUNG Nomor 184/Pid.B/2012/PN.Btg
Tanggal 18 Februari 2013 — RIAN DOMENSILI RONNY HENGKENG NOVIKLAS BUAGHO
6825
  • Menetapkan barang bukti berupa :- Sebilah parang yang terbuat dari besi biasa dan gagangnya terbuat dari kayu- Seujung besi putih yang terbuat dari stainless stell dan panjangnya 2 (dua) meterDirampas untuk dimusnahkan;- 6 (enam) buah kursi plastik yang berwarna biru putih- 1 (satu) buah meja kayu- 1 (satu) lembar daun pintu terbuat dari tripleks- Pecahan kaca jendelaDikembalikan kepada saksi korban Rafein Ragho.6.
    Menyatakan barang bukti berupa :e Sebilah parang yang terbuat dari besi biasa dan gagangnya terbuat dari kayue Seujung besi putih yang terbuat dari stainless stell dan panjangnya 2 (dua)meterDirampas untuk dimusnahkan.e 6 (enam) buah kursi plastik yang berwarna biru putihe 1 (satu) buah meja kayue 1 (satu) lembar daun pintu terbuat dari triplekse Pecahan kaca jendelaDikembalikan kepada saksi korban Rafein Ragho.4.
    Pasal 55 ayat (1) ke KUHP:Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksisaksi sebagaiberikut :1.Saksi RAFEIN RAGHO, pada pokoknya menerangkan di bawah sumpah sebagaiberikut :bahwa pada Hari Jum/at tanggal 14 September 2012 sekitar Pukul 23.15 Wita,rumah saksi di Kelurahan Mawali Lingkungan II Kecamatan Lembeh Utara KotaBitung telah dirusak oleh para terdakwa;bahwa pengrusakan itu berupa terdakwa II melempar atap rumah saksi denganbatu sebanyak 3 (tiga) kali merusak pintu, Terdakwa
    mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000,;Atas keterangan saksi, para terdakwa mengatakan bahwa terdakwa telah dipukul olehsaksi sehingga para terdakwa membalas dengan melakukan pengrusakan;Saksi YENNY SASAHANG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :bahwa pada Hari Jumat tanggal 14 September 2012 sekitar Pukul 23.15 Wita,rumah saksi di Kelurahan Mawali Lingkungan II Kecamatan Lembeh Utara KotaBitung telah dirusak oleh para terdakwa;bahwa sebelum kejadian pengrusakan, saksi dan suami saksi (Rafein
    Sedangkandengan tenaga bersama berarti dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk suatu tujuan yangpasti (delik dolus);Menimbang, bahwa Jocus delikti adalah pada rumah korban (Rafein Ragho) yangterletak di Kelurahan Mawali Lingkungan IT Kecamatan Lembeh Utara Kota Bitung.Tempat tersebut bukan tempat tersembunyi sehingga dapat dilihat oleh Saksi Rafein Ragho,Jefry Mamile dan Junike Alia;Menimbang, bahwa in casu pelaku terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu para terdakwayang datang secara bersamaan ke rumah
    Menetapkan barang bukti berupa :e Sebilah parang yang terbuat dari besi biasa dan gagangnya terbuat dari kayue Seujung besi putih yang terbuat dari stainless stell dan panjangnya 2 (dua)meterDirampas untuk dimusnahkan;e 6 (enam) buah kursi plastik yang berwarna biru putihe 1 (satu) buah meja kayue 1 (satu) lembar daun pintu terbuat dari triplekse Pecahan kaca jendelaDikembalikan kepada saksi korban Rafein Ragho.Hal. 11 dari hal. 12 Putusan No. 184/Pid.B/2012/PNBtg126.
Putus : 25-02-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1638 K/Pdt/2010
Tanggal 25 Februari 2011 — HJ.RATNA SARI DEWI ; MUSLEH , DKK
2419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1638 K/Pdt/201024.INAQ SARI ;25.MISRAH ;26.NURMI ;27.SODIN ;28.KUSNO ABADI ;29.PAK UDWN ;30.INAQ NURINGAN ;31.PAK SELAMET ;32.BASAR ;33.SALEH ;34.ANTOK ;35.PASTI ;36.MULIYADI ;37.SAHNAN ;38.MINCEK ;39.SULAEMAN ;40.RAFEIN ;41.GAPUR ;42.GAPLEK ;43.SOLIHIN ;44.PAK SADRAH ;45.MUKSIW ;46.MAHANI ;47.SUHIRMAN ;48.M.
Register : 30-01-2023 — Putus : 22-02-2023 — Upload : 22-02-2023
Putusan PA BIMA Nomor 246/Pdt.G/2023/PA.Bm
Tanggal 22 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
199
  • Rafein) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Yulianti binti Burhan) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
  • Dalam Rekonvensi;
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
  • Nafkah iddah sejumlah Rp 3.000.000,- ( tiga juta rupiah);
  • Mut'ah berupa cincin mas seberat 3 (tiga) gram ;
  • Nafkah Madliyah sejak