Ditemukan 1 data
MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terdakwa:
Rafeles Simanjuntak Als Neno
116 — 98
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rafeles Simanjuntak als Neno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
;
- Menetapkan Terdakwa tetapditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kayu panjang 1 meter;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit becak barang;
Dikembalikan kepada Terdakwa Rafeles Simanjuntak als Neno
- 1 (satu) buah bangkai kepala kucing;
- 1 (satu) buah buku vaksin tayo didokter hewan Dr JAMMA KHASY;
Dikembalikan kepada saksi Sonia Rizkika;
Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terdakwa:
Rafeles Simanjuntak Als Neno