Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 22-09-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1760/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terdakwa:
Rafeles Simanjuntak Als Neno
11698
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rafeles Simanjuntak als Neno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ;
  • Menetapkan Terdakwa tetapditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) potong kayu panjang 1 meter;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    - 1 (satu) unit becak barang;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Rafeles Simanjuntak als Neno

    - 1 (satu) buah bangkai kepala kucing;

    - 1 (satu) buah buku vaksin tayo didokter hewan Dr JAMMA KHASY;

    Dikembalikan kepada saksi Sonia Rizkika;

    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
    Terdakwa:
    Rafeles Simanjuntak Als Neno