Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-05-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PN DEPOK Nomor 101/Pdt.P/2023/PN Dpk
Tanggal 22 Mei 2023 — Pemohon:
RAFNIZA MADIR
187
    1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    1. Menyatakan bahwa terhadap nama Rafniza Madir maupun Rafniza dan Rafniza Lukman adalah 1 (satu) orang yang sama;
    1. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp.144.500,- (seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah);

    Pemohon:
    RAFNIZA MADIR