Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-04-2015 — Putus : 25-05-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PA POLEWALI Nomor 54/Pdt.P/2015/PA.Pwl
Tanggal 25 Mei 2015 — -La’bi bin Hadi
73
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon (Hayati binti La'bi) dengan seorang laki-laki yang bernama Hakim bin Rahaiya;3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
    April 2015 menolakuntuk melangsungkan pernikahan antara Hayati binti Labi dengan Hakim binRahaiya dengan alasan anak Pemohon masih di bawah umur;2 Bahwa Pemohon bermaksud akan melangsungkan pernikahan anak kandungPemohon bernama Hayati binti Labi, umur 14 tahun, agama Islam, pendidikantidak ada, pekerjaan tidak ada, bertempat tinggal di Dusun NapoNapo, DesaTodangTodang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, dengan seorangHal. dari 11 Penetapan 54/Pdt.P/2015/PA.Pwllelaki bernama Hakim bin Rahaiya
    Kantor Urusan AgamaKecamatan Limboro tidak bersedia menikahkan karena usia anak kandung Pemohonmasih di bawah umur;Berdasarkan dalildalil di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaPolewali c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanmenjatuhkan penetapan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan, memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak kandungPemohon bernama Hayati binti Labi untuk menikah dengan seorang lelaki bernamaHakim bin Rahaiya
    karena telah berpacaran5 bulan;e Bahwa dia berumur 14 tahun;e Bahwa dia sudah dilamar dan sebelumnya tidak ada orang yang melamarnya bahkankedua orang tuanya sudah merencanakan pernikahan pada tanggal 1 Juni 2015;e Bahwa dia sudah haid sejak 2 tahun yang lalu;e Bahwa dia sanggup menjadi ibu rumah tangga;Bahwa di depan persidangan Majelis Hakim juga telah mendengar keterangancalon suami anak Pemohon (Hakim bin Rahaiya) sebagai berikut: Bahwa dia ingin segera menikah dengan Hayati karena telah berpacaran
    TodangTodang, KecamatanHal. 3 dari 1 1 Penetapan 54/Pdt.P/2015/PA.PwlLimboro, Kabupaten Polewali Mandar, pada pokoknya menerangkan di bawahsumpahnya sebagai berikut:Bahwa saksi kenal Pemohon karena saksi sepupu dua kali Pemohon;Bahwa tujuan Pemohon mengajukan Dispensasi di Pengadilan Agama karenaPemohon ingin menikahkan anak kandungnya yang bernama Hayati binti Labi yangbelum cukup umur;Bahwa umur Hayati sekarang baru berumur empat belas tahun lebih;Bahwa nama calon suami Hayati adalah Hakim bin Rahaiya
    Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon (Hayatibinti La'bi) dengan seorang lakilaki yang bernama Hakim bin Rahaiya;3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara seyumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis yang dilangsungkanpada hari Senin tanggal 25 Mei 2015 Masehi, bertepatan dengan tanggal 7 Syaban1436 Hijriyah, oleh kami Zulkifli, S.EI., sebagai Ketua Majelis, Dr.