Ditemukan 2 data
29 — 23
Menetapkan seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Rahnum Seroja Pembayun Jati, perempuan lahir di Sleman 29-10-2016, berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi (Nur Aswiti, Amd, Keb. Binti Suwito); dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi (Jalu Anggono Rorosantoko bin Drs. Nurhadi, M.M.) untuk memberi kasih sayang kepada anaknya;
4.
74 — 30
Saksi RAHNUM TAMIN Alias OMA TINGGIA, Alias Tinggi Raha. Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani; Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluargadan tidak ada hubungan pekerjaan dengan para terdakwa; Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan berkaitan denganmasalah telah meninggalnya atau matinya Lk.