Ditemukan 1 data
ROCKY SIRAIT, SH
Terdakwa:
BOMBONG RAHOWO
4 — 2
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa BOMBONG RAHOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
Penuntut Umum:
ROCKY SIRAIT, SH
Terdakwa:
BOMBONG RAHOWO