Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2017 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 3637/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 8 Februari 2018 — Penuntut Umum:
ROCKY SIRAIT, SH
Terdakwa:
BOMBONG RAHOWO
42
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa BOMBONG RAHOWO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    Penuntut Umum:
    ROCKY SIRAIT, SH
    Terdakwa:
    BOMBONG RAHOWO