Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-08-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 25-09-2019
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Ngb
Tanggal 4 September 2019 — Pemohon:
RAINOKA
3017
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
    2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dan memperbaiki kesalahan penulisan nama Ibu kandung Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 21/1986 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Tanjung Selor tanggal 03 Maret 1986 dari yang semula tertulis nama Pemohon RAINOKA menjadi RAINOKO dan dari yang semula tertulis
    Pemohon:
    RAINOKA
    Bahwa Pemohon lahir di Klubir pada tanggal 26.02.1986 dariperkawinan antara KASTORO dan DAUSARI dengan di berinama RAINOKA,; 7722222 ooo2. Bahwa kemudian kelahiran pemohonan tersebut dilaporkan /dicatatkan dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Bulungan, sehingga terbitlah Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor 21/1986;3.
    Bahwa pemohon bermaksud mengganti / memperbaiki namadalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut semula tertulisnama RAINOKA yang akan diganti / diperbaiki menjadiRAINOKO dan tanggal lahir 26.02.1986 diganti / diperbaikimenjadi 30.12.1986 dan nama orangtua yang semula DAUSARIdiganti / diperbaiki menjadi DAUSRI dengan alasan disesuaikan dengan ijazahj0"4.
    Menyatakan mengganti / memperbaiki penulisan namaPemohon sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta KelahiranPemohon Nomor : 21/1986 yang dikeluarkan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bulungan, yangsemula tertulis / terbaca nama RAINOKA menjadi RAINOKOdan tanggal lahir 26.02.1986 diganti / diperbaiki menjadi30.12.1986 dan nama orangtua yang semula DAUSARI diganti /diperbaiki menjadi DAUSRI dengan alasan di sesuaikan dengan3.
    Bahwa dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut tertulisnama Pemohon adalah RAINOKA sedangkan nama Ibukandung Pemohon adalah DAUSARI;4.
    Memberikan Izin kepada Pemohon untuk merubah namaPemohon dan memperbaiki kesalahan penulisan nama Ibukandung Pemohon yang tercantum dalam Kutipan AktaKelahiran Pemohon Nomor : 21/1986 yang diterbitkan olehKantor Catatan Sipil Tanjung Selor tanggal 03 Maret 1986 dariyang semula tertuls nama Pemohon RAINOKA menjadiRAINOKO dan dari yang semula tertulis nama Ibu kandungPemohon DAUSARI menjadi DAUSRI;3.