Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2023 — Putus : 04-12-2023 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 24/Pid.C/2023/PN Pwk
Tanggal 4 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AIPTU ASEP SAEPUL MALIK
Terdakwa:
RAISSAN MAULADI
106
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak RAISSAN MAULADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketentraman orang lain seperti suara binatang, suara musik, suara kendaraan dan lain-lain;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila
    denda tidak dapat dibayar oleh Anak, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah KTP an RAISSAN MAULADI;
    • 1 (satu) lembar STNK an.
      Penyidik Atas Kuasa PU:
      AIPTU ASEP SAEPUL MALIK
      Terdakwa:
      RAISSAN MAULADI
Register : 11-08-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 10-09-2015
Putusan PA MAKASSAR Nomor 129/Pdt.P/2015
Tanggal 31 Agustus 2015 — Pemohon
338
  • Hatijan dengansuaminya (M.Taufiq) dikaruniai 1 orang anak perempuanbernama Raissan Deandra Khairunniswa dan sekarang baruberumur lebih 1 tahun;Bahwa suami Pemohon (M.Taufiq) telah meninggal duniapada tanggal 13 Juli 2015 karena kecelakaan lalulintas dandimakamkan di Galesong Kabupaten Takalar;Bahwa bapak kandung almarhum M.
    Hatijan dengansuaminya (M.Taufiq) dikaruniai 1 orang anak perempuanbernama Raissan Deandra Khairunniswa dan sekarang baruberumur lebih 1 tahun;Bahwa suami Pemohon (M.Taufik) telah meninggal duniapada tanggal 13 Juli 2015 karena kecelakaan lalulintas dandimakamkan di Galesong Kabupaten Takalar;Bahwa bapak kandung almarhum M.
    Hatijah, S.IP dengansuaminya (M.Taufiq) dikaruniai 1 orang anak perempuanbernama Raissan Deandra Khairunniswa dan sekarang baruberumur lebih 1 tahun;Salinan Penetapan Nomor 129/Padt.P/2015/PA Mks Hal 7 dari 10 Hal3. Bahwa suami Pemohon (M.Taufik) telah meninggal duniapada tanggal 13 Juli 2015 karena kecelakaan lalulintas dandimakamkan di Galesong Kabupaten Takalar;4. Bahwa bapak kandung almarhum M. Taufiq bernamaAbdullah sudah meninggal dunia pada tahun 2014, sedangibu kandungnya masih hidup;5.
    Hatijah, S.IP (isteri) serta 1 orang anak kandungbernama Raissan Deandra Khairunniswa dan ibu kandung bernamaPEMOHON ;Menimbang, bahwa tujuan Pemohon atas Penetapan Ahli Waris dariPengadilan Agama ini digunakan untuk mengurus kelengkapan berkasdalam pengurusan harta peninggalan almarhum M.Taufig, Taspen danpensiun janda Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka permohonan para Pemohon tentang penetapan ahli waris Almarhum M.Taufig dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa
Register : 28-10-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 23-11-2021
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 866/Pdt.P/2021/PA.JS
Tanggal 23 Nopember 2021 — Pemohon melawan Termohon
132
  • Basa) sebagai wali dari 2 (dua) orang anak Pemohon yang bernama :
    2.1 Arfa Raissan bin Muhammad Hasan ST., lahir di Jakarta, 22 Juli 2012;
    2.2 Rafka Aksan bin Muhammad Hasan ST., lahir di Jakarta, 27 Desember 2013, sampai dengan kedua anak tersebut dewasa atau cakap menurut hukum;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);

Register : 24-06-2015 — Putus : 16-09-2015 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA MATARAM Nomor 0271/Pdt.G/2015/PA.Mtr
Tanggal 16 September 2015 — Penggugat:
Rosmawati binti H. Ismail Achmad
Tergugat:
Agus Heriawan bin H. Muhammad Sugito
3717
  • syarat formil dan materiil serta mempunyai kekuatanpembuktian yang sempurna;Menimbang, bahwa bukti T.4 adalah bukti tertulis berupa, Asli Suratdari Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Barat Nomor036/LPANTB/IV/2014 tanggal 12 April 2014 yang ditujukan kepada EyangKakung Sahmijan Ibu Umy Novianti, Bukti Surat tersebut telah diberi meteraicukup, isi bukti tersebut menjelaskan perihal keinginan LPA NTB membantuEyang Kakung dan Ibu Umy Novianti dalam upaya penyelesaian secarakekeluargaan bagi anak Raissan