Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-05-2013 — Upload : 18-12-2013
Putusan DILMIL I 04 PALEMBANG Nomor 08-K/PM I-04/AD/I/2013
Tanggal 27 Mei 2013 — Koptu Raiston
219
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Raiston, Koptu, Nrp. 3930081981272, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktu damai. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : - Pidana pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. - Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 2 (dua) lembar daftar abesensi Ton Kes Kima Yonif 144/JY, tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
    Koptu Raiston
    Koptu Raiston Nrp. 3930081981272 Ta SiapEvakuasi Ton Kes Kima Yonif 144/JY, tetap dilekatkan dalam berkasperkara.4.
    Bahwa Terdakwa Raiston adalah anggota TNIAD yang aktifsampai dengan tindak pidana yang menjadi perkara sekarang ini masihberdinas sebagai Ta Siap Evakuasi Ton Kes Kima Yonif 144/JY denganpangkat Koptu Nrp. 3930081981272.b. Bahwa Terdakwa meninggalkan kesatuan tanpa ijin sejak tanggal 4September 2012 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2012 selama 47(empat puluh tujuh) hari sesuai dengan datfar absensi.c.
    Koptu Raiston Nrp.3930081981272 Ta Siap Evakuasi Ton Kes Kima Yonif 144/JY, telahdibacakan serta diterangkan sebagai barang bukti yang merupakan petunjukbahwa Terdakwa sudah tidak hadir di kesatuan sesuai daftar absensi tersebut,ternyata bersesuaian dengan buktibukti lain, maka oleh karenanya dapatmemperkuat atas perbuatan yang didakwakan.Bahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah yangdibacakan di persidangan serta alat bukti lain dan setelah menghubungkan yangsatu dengan yang lainnya
    Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Raiston, Koptu, Nrp. 3930081981272,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Desersi dalam waktudamai.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 8 (delapan) bulan. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat : 2 (dua) lembar daftar abesensi Ton Kes KimaYonif 144/JY, tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.