Ditemukan 1 data
24 — 3
MENGADILI
- Mengabulkan Permohonan para Pemohon;
- Menetapkan mengubah biodata Pemohon I (Ramelan bin Kademen) yang tertulis dalam dua buku Kutipan Akta Nikah Nomor : 87/VI/6/2006 tanggal 11 Juni 2006 dari nama Ramelan Ariandi bin Kademen, tempat tanggal lahir Pondok Balik, 1978 menjadi nama Ramelan bin Kademen tempat tanggal lahir Pondok Balik, 12 Januari 1975 dan mengubah biodata Pemohon II (Raiyatin binti Kasiman) dari nama Raiyatin Subraba Ningsih binti Kasiman menjadi
Raiyatin binti Kasiman;
- Memerintahkan kepada PPN/KUA Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah untuk merubah biodata dalam dua buku Kutipan Akta Nikah Para Pemohon sesuai sebagaimana amar putusan ini;
- Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 251.000,- (Dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);