Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-04-2016 — Putus : 15-04-2016 — Upload : 10-03-2020
Putusan PA MOROTAI Nomor 1799/Pdt.P/2016/PA.MORTB
Tanggal 15 April 2016 — Pemohon melawan Termohon
114
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Yusri Lelean Bin Yahya Lelean) dengan Pemohon II (Nini Kuto Binti Rajakai Kuto) yang dilaksanakan pada tanggal 06 September 2009 di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;
    4. Membebankan biaya
    PENETAPAN1799/Pdt.P/2016/PA MORTBDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Morotai yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim menjatuhkanpenetapan atas perkara Pengesahan Nikah yang diajukan oleh :Yusri Lelean Bin Yahya Lelean, Umur 27 tahun, Agama Islam, Pendidikanterakhir SMP, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal diDesa Juanga Kecamatan Morotai Selatan KabupatenPulau Morotai, selanjutnya disebut Pemohon I;Nini Kuto Binti Rajakai
    memperoleh Buku Nikah sebagai bukti pernikahan Pemohon danPemohon II dan diisbatkan untuk kepentingan tersebut;Berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon Ilmohon agar Ketua Pengadilan Agama Morotai di Tobelo memeriksa danmengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:PRIMER :1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon II;Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Yusri Lelean Bin YahyaLelean) dengan Pemohon II (Nini Kuto Binti Rajakai
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Yusri Lelean Bin YahyaLelean) dengan Pemohon II (Nini Kuto Binti Rajakai Kuto) yangdilaksanakan pada tanggal O06 September 2009 di Desa Juanga,Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinannya pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Morotai Selatan,Kabupaten Pulau Morotai;4.