Ditemukan 3 data
WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa:
Rajansyah Purba
24 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Rajansyah Purba tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Turut Serta Menjadi Prantara Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rajansyah Purba dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana
Penuntut Umum:
WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa:
Rajansyah Purba
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
22 — 10
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dariTerdakwaRajansyah Purbadan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Pms., tanggal 21 Desember 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai penjatuhan pidana dan beratnya barang
bukti, sehingga amar putusannya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rajansyah Purba tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Turut Serta Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rajansyah Purba dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (miliar rupiah) apabila denda tidak
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Rajansyah Purba
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa:
Dedi Suarno
51 — 0
sembilan ribu rupiah),
- 1 (satu) unit Handpone merk Oppo,
- 1 (satu) unit Handpone merk Vivo,
- 1 (satu) unit Handpone merk Infinix,
- 1 (satu) buah jaket yang dari kantong kanan bagian dalam ada 1 (satu) buah plastik clip berisi 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis sabu,
- 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp.168.000,-(seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rajansyah