Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 27-12-2023
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Pms
Tanggal 21 Desember 2023 — Penuntut Umum:
WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa:
Rajansyah Purba
2416
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Rajansyah Purba tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Turut Serta Menjadi Prantara Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rajansyah Purba dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana
    Penuntut Umum:
    WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
    Terdakwa:
    Rajansyah Purba
Register : 24-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 07-02-2024
Putusan PT MEDAN Nomor 232/PID.SUS/2024/PT MDN
Tanggal 7 Februari 2024 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Rajansyah Purba
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
2210
  • M E N G A D I L I

    • Menerima permintaan banding dariTerdakwaRajansyah Purbadan Penuntut Umum tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN Pms., tanggal 21 Desember 2023 yang dimintakan banding, sekedar mengenai penjatuhan pidana dan beratnya barang
    bukti, sehingga amar putusannya selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Menyatakan Terdakwa Rajansyah Purba tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Turut Serta Menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rajansyah Purba dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (miliar rupiah) apabila denda tidak
    Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Rajansyah Purba
    Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Register : 02-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 21-12-2023
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 205/Pid.Sus/2023/PN Pms
Tanggal 21 Desember 2023 — Penuntut Umum:
WIRA AFRIANDA DAMANIK,S.H
Terdakwa:
Dedi Suarno
510
  • sembilan ribu rupiah),
  • 1 (satu) unit Handpone merk Oppo,
  • 1 (satu) unit Handpone merk Vivo,
  • 1 (satu) unit Handpone merk Infinix,
  • 1 (satu) buah jaket yang dari kantong kanan bagian dalam ada 1 (satu) buah plastik clip berisi 40 (empat puluh) paket Narkotika jenis sabu,
  • 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp.168.000,-(seratus enam puluh delapan ribu rupiah);

Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rajansyah