Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RAJDIKA SHIFA ALAMSYAH BIN DIXI HARDIANSYAH
34 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rajdika Shifa Alamsyah Bin Dixi Hardiansyahtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (
., M.Kn
Terdakwa:
RAJDIKA SHIFA ALAMSYAH BIN DIXI HARDIANSYAH