Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-10-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 01-02-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 594/Pid.Sus/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 13 Desember 2023 — ., M.Kn
Terdakwa:
RAJDIKA SHIFA ALAMSYAH BIN DIXI HARDIANSYAH
3428
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rajdika Shifa Alamsyah Bin Dixi Hardiansyahtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (
    ., M.Kn
    Terdakwa:
    RAJDIKA SHIFA ALAMSYAH BIN DIXI HARDIANSYAH