Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PN TAKALAR Nomor 35/Pdt.P/2017/PN Tka
Tanggal 9 Nopember 2017 — Maulidha Putri Ratdika
677
  • Menetapkan mengangkat Maulidha Putri Ratdika tersebut menjadi wali dari Ayshia Rhamadhani Pratiwi; 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp. 216.000 (dua ratus enam belas ribu rupiah)
    Maulidha Putri Ratdika
Register : 19-01-2021 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 16/Pdt.P/2021/PN Srp
Tanggal 26 Januari 2021 — Pemohon:
Nyoman Bayu Bumi Ratnata
269
  • Saksi Made Ranang Ratdika: Bahwa saksi adalah kakak kandung Pemohon; Bahwa saksi tahu Pemohon mengajukan permohonan perbaikankesalahan nama dalam Akta Kelahiran Pemohon; Bahwa Pemohon dilahirkan di Tohpati pada tanggal 23 September1987; Bahwa kesalahan nama Pemohon di dalam Akta KelahiranPemohon adalah yang semestinya Pemohon bernama Nyoman BayuBumi Ratnata namun di dalam Akta Kelahiran Pemohon tertulisNyoman Bayu Bumiratnata; Bahwa kesalahan penulisan dari nama pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon
    Kelahiran Nomor 177/Kk/1987, Tanggal 29 September 1987, dari semulayang tertulis Nyoman Bayu Bumiratnata dirubah menjadi Nyoman Bayu BumiRatnata;Menimbang, bahwa apakah permohonan Pemohon beralasan untukdikabulkan atau tidak, akan dipertimbangkan melalui buktibukti yang diajukanPemohon di persidangan;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohonmengajukan bukti Suratsurat yaitu P1 sampai dengan P8, serta 2 (dua) orangsaksi yang masingmasing bernama Wayan Runung Rumiani dan MadeRanang Ratdika