Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2024 — Putus : 30-05-2024 — Upload : 31-05-2024
Putusan PA MALANG Nomor 496/Pdt.G/2024/PA.MLG
Tanggal 30 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
340

  • 3. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah anak yang bernama Aisha Zahrani Rahmadiena, dan Almira Nafisha Ramadiena sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa.
    Dalam Konvensi dan Rekonpensi.