Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2011 — Putus : 02-08-2011 — Upload : 15-03-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 896/PID.B/2011/PN.BDG
Tanggal 2 Agustus 2011 — Ridhos Ramadisa Bin Maryanto
205
  • Menyatakan terdakwa Ridhos Ramadisa Bin Maryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman" 2.
    Ridhos Ramadisa Bin Maryanto
    Menyatakan terdakwa Ridhos Ramadisa Bin Maryanto terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan dalam bentuk tanaman". Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundenda sebesar Rp. 800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan apabila pidana denda tersebuttidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.