Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-10-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PN LAMONGAN Nomor 63/Pid.C/2019/PN Lmg
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Suparjono, S.Ap
Terdakwa:
Ramisanto
302
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ramisanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Ijin Menjual Minuman Keras golongan B;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 7

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Suparjono, S.Ap
    Terdakwa:
    Ramisanto
    Balun, Kecamatan Turi,Kabupaten Lamongan milik saudara RAMISANTO (46 Tahun) Alamat : Balun,Halaman 1 BA Nomor 63/Pid.C/2019/PNLmgRt.004/Rw.002, Ds. Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan,selanjutnya petugas mengamankan barang bukti ke Kantor Satpol PPLamongan untuk diadakan penyidikan lebih lanjut, tanpa jin;Kemudian Hakim memerintahkan agar dipanggil masuk saksi kedua keruang sidang, dan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya ia mengakubernama:2.
    Balun, Kecamatan Turi,Kabupaten Lamongan milik saudara RAMISANTO (46 Tahun) Alamat : Balun,Rt.004/Rw.002, Ds.
    Menyatakan Terdakwa Ramisanto telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Tanpa ljin Menjual Minuman Kerasgolongan B;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 01-02-2018 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 31-05-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 12/Pid.C/2018/PN Lmg
Tanggal 1 Februari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Mohammad Nahar
Terdakwa:
Ramisanto
142
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan terdakwa Ramisanto alias Sandro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras Golongan B tanpa ijin ;
    • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Mohammad Nahar
    Terdakwa:
    Ramisanto