Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 04-11-2015
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 18/Pdt.G/2015/PN.BLK
Tanggal 7 Oktober 2015 — Ramosing ; 2. Napisa, Keduanya beralamat di Dusun Tunumbeng, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT; M E L A W A N 1. TAHIR, bertempat tinggal di Dusun Tunumbeng, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ; 2. WISMA, bertempat tinggal di Dusun Tunumbeng, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
7919
  • Ramosing ;2. Napisa, Keduanya beralamat di Dusun Tunumbeng, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba. Untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGAT; M E L A W A N1. TAHIR, bertempat tinggal di Dusun Tunumbeng, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I ;2. WISMA, bertempat tinggal di Dusun Tunumbeng, Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba.
    Ramosing, saksi hanya kenal Mappilawa karenaMappilawa memberitahu saksi kalau mau beli tanahnya Ramosing.Bahwa pada tahun 1960 an saksi tidak kenal Ramosing, saksi hanya kenalBapaknya Ramosing karena Ramosing tinggal di Tanah Beru.Bahwa saksi baru kenal Ramosing nanti pada tahun 2015.Bahwa selama 40 (Empat Puluh) tahun tidak pernah ada masalah dari keluargaRamosing nanti pada tahun 2014 baru ada masalah.Bahwa pada wakiu saksi tahu kalau Ramosing ada di Riau tahun 1971 dansaksi membuat surat jual
    Bahwa pada tahun 1960an saksi tidak kenal Ramosing, saksi hanyakenal Bapaknya Ramosing karena Ramosing tinggal di Tanah Beru. Bahwa saksimelihat Jempol Ramosing pada tahun 1972. Bahwa saksi baru kenal Ramosing nantipada tahun 2015.
    Bahwa saksi pulang pada bulan November 1971 dan Ramosing tidakpulang pada waktiu itu, Ramosing tinggal di Riau. Bahwa selama Ramosing di Riautidak pernah pulang nanti pada bulan Desember tahun 2014 baru Ramosing pulang.Bahwa saksi pernah cerita sama Tjomba tahun 2014. Bahwa pada waktu itu Tjombabilang ada surat jual beli pada tahun 1972 dan ada tanda tangannya Ramosing, jadisaksi bilang Surat Jual Beli itu tidak betul karena Ramosing pergi ke Riau pada tahun1971.
    waktu itu, Ramosing tinggal di Palembang.
    MAPPANGARA BIN A.TAMAR' JAYAmenerangkan bahwa menurut NAPISAH, RAMOSING tidak pernah menjual tanahkarena RAMOSING pergi merantau pada tahun 1971.