Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2021 — Putus : 02-02-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan PN AIRMADIDI Nomor 125/Pid.B/2021/PN Arm
Tanggal 2 Februari 2022 — Penuntut Umum:
1.FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H
2.BRATHA HARIPUTRA, S.H
Terdakwa:
1.EXARINDO SALIBANA
2.JEINAL JOKSAN TUNDU
3.RANGGOLA PENGEMANAN
4830
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Para Terdakwa yaitu Terdakwa 1 EXARINDO SALIBANA, Terdakwa 2 JEINAL JOKSAN TUNDU, dan Terdakwa 3 RANGGOLA PENGEMANAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu
    Penuntut Umum:
    1.FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, S.H
    2.BRATHA HARIPUTRA, S.H
    Terdakwa:
    1.EXARINDO SALIBANA
    2.JEINAL JOKSAN TUNDU
    3.RANGGOLA PENGEMANAN
    Tempat tinggal: EXARINDO SALIBANA;: Boto: 22 Tahun/1 Februari 2000;: Lakilaki: Indonesia: Jaga V Desa Tumaluntung Kecamatan KauditanKabupaten Minahasa Utara;: Kristen;: Petani/Pekebun: JEINAL JOKSAN TUNDU;: Tagulandang;: 27 Tahun/3 Agustus 1994;: Lakilaki: Indonesia;Jaga Desa Boto Kecamatan TagulandangKabupaten Kepulauan Sitaro;: Kristen Protestan;: Petani/Pekebun: RANGGOLA PENGEMANAN;: Kauditan;: 19 Tahun/6 Desember 2002: Lakilaki;: Indonesia;Jaga Il Desa Kauditan Kecamatan KauditanKabupaten Minahasa
    perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Setelahn mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan Para Terdakwa menyesal dan mohon keringanan hukuman danatas hal tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannyasedangkan Para Terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan olehPenuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa mereka terdakwa EXARINDO SALIBANA, terdakwa II JENAL JOKSANTUNDU dan Terdakwa IIl RANGGOLA
    Terdakwa RANGGOLA PENGEMANAN memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut;Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 awalnyaTerdakwa sedang berada di acara di rumah Terdakwa ExarindoSalibana di Desa Tumaluntun Kec. Kauditan, Kab.
    Adapun kesimpulan dari pemeriksaan tersebut ditemukan luka yangmenyebabkan keterbatasan aktifitas ringan;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari Minggu tanggal 5 September 2021 awalnya Terdakwasedang berada di acara di rumah Terdakwa Exarindo Exarindo Salibana,Terdakwa Jeinal Joksan Tundu, dan Terdakwa Ranggola Pengemanansedang berkumpul di acara di rumah Frangky Herman Salibana yang jugaadalah rumah dari Terdakwa
    Unsur Barang SiapaHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 125/Pid.B/2021/PN ArmMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa adalahmanusia sebagai subjek, karena penggunaan istilan barang siapa oleh undangundang bermakna setiap orang tanpa terkecuali, sedangkan dalam perkara iniyang dimaksud adalah Para Terdakwa yaitu Terdakwa 1 EXARINDOEXARINDO SALIBANA, Terdakwa 2 JEINAL JOKSAN TUNDU, dan Terdakwa3 RANGGOLA PENGEMANAN yang dapat dipertanggungjawabkan atasperbuatannya yaitu dalam keadaan sehat jasmani