Ditemukan 2 data
15 — 6
Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang untuk mengirimkan Salinan Putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Ranttau dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamaing untuk didaftarkan dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.291.000; ( dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
19 — 2
Ranttau Duku Kab.