Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-10-2012 — Upload : 12-05-2014
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 687/Pid.B/2012/PN-RAP
Tanggal 2 Oktober 2012 — Pidana - SYAHRUL UJUD
262
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :- 1 (satu) buah batu koral ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) potong celana jeans berlumuran darah ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Podram Rapinar Als Kodram;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
    Diranmemukul mata saksi Podram Rapinar dan saksi Hendrik (Penuntutan dalam berkasperkara terpisah) memukul dengan menggunakan kedua tangan saksi kebagiantubuh saksi Podram Rapinar ; Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Syahrul Ujud, saksi Podram Rapinar mengalamiluka robek samping kepala panjang 3 (tiga) cm, lebar 0,5 (nol koma lima)cm dandalam 0,5 (Nol koma lima) cm, Luka robek belakang kepala panjang 2 (dua) cm, lebar0,5 (nol koma lima) cm dan dalam 0,5 (nol koma lima) cm, luka lecet pada bagiankanan
    PodramRapinar dengan mempergunakan kaki Terdakwa ;Bahwa selanjutnya Terdakwa Syahrul Ujud menarik baju kaos dan langsungmemukuli bagian tubuh saksi Podram Rapinar ;Bahwa selanjutnya saksi H.
    Diranmemukul mata saksi Podram Rapinar dan saksi Hendrik (Penuntutan dalam berkasperkara terpisah) memukul dengan menggunakan kedua tangan saksi kebagiantubuh saksi Podram Rapinar ;Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Syahrul Ujud, saksi Podram Rapinar mengalamiluka robek samping kepala panjang 3 (tiga) cm, lebar 0,5 (nol koma lima)cm dandalam 0,5 (Nol koma lima) cm, Luka robek belakang kepala panjang 2 (dua) cm, lebar0,5 (nol koma lima) cm dan dalam 0,5 (nol koma lima) cm, luka lecet pada bagiankanan
    Rapinar yang pada saat itu dipakir di pinggir jalandan selanjutnya Terdakwa Syahrul Ujud mengambil batu koral yang saat itu ada di jalandan langsung memukuk bagian kepala saksi korba Podram Rapinar sebanyak 3 (tiga)kali dengan mempergunakan batu tersebut hingga saksi Podram Rapinar terjatuh ;Menimbang, bahwa kemudian terdakwa Syahrul Ujud melakukan pemukulandengan tangan Terdakwa hingga mengenai wajah dan juga perut saksi Podram Rapinar,setelah itu Terdakwa Syahrul Ujud menenda bagian perut dan
    Diran memukul mata saksi Podram Rapinar dan saksi Hendrik (Penuntutandalam berkas perkara terpisah) memukul dengan menggunakan kedua tangan saksikebagian tubuh saksi Podram Rapinar ;17Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat bahwa terdakwa Syahrul Ujud telah ada melakukan perbuatan kekerasanyaitu berupa perbuatan memukuli saksi korban Podram Rapinar ;Menimbang, bahwa terdakwa Syahrul Ujud bersama dengan saksi H.