Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PN SIBOLGA Nomor 308/Pid.B/2020/PN Sbg
Tanggal 5 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
JUDI HARTO MANALU alias DARMAN
6412
  • Rapmauli Manalu dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Halaman 3 dari 11 Putusan Nomor 308/Pid.B/2020/PN Sbg Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan karena melihat perbuatanTerdakwa yang melakukan pemukulan terhadap Saksi Karli Nainggolan; Bahwa Terdakwa memukul Saksi Karli Nainggolan pada hari Jumattanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 03.00 Wib di jalan umum Desa MadumaKec.Sorkam Barat Kab.Tapteng tepatnya di depan rumah Saksi; Bahwa awalnya Saksi sedang berada di dalam rumah dan kemudianmendengar
    Muara Nainggolan dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut: Bahwa Saksi dihadapkan ke persidangan karena melihat perbuatanTerdakwa yang melakukan pemukulan terhadap anak dari Saksi yaitu SaksiKarli Nainggolan; Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020sekira pukul 03.00 Wib di jalan umum Desa Maduma Kec.SorkamBarat,Kab.Tapteng tepatnya di depan rumah Saksi Rapmauli Manalu; Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Saksi beradu mulut dengananaknya yaitu Saksi Karli
    Tapteng tepatnya di depan rumah Saksi Rapmauli Manalu; Bahwa awal mula kejadiannya adalah saat itu Terdakwa sedang tidurkarena sudah dini hari namun kemudian terbangun karena Saksi KarliNainggolan sedang beradu mulut dengan Saksi Muara Nainggolan; Bahwa ketika Saksi Muara Nainggolan dan Saksi Karli Nainggolanberadu mulut, Saksi Karli Nainggolan berteriakteriak dan memukulmukulrambu lalu lintas sehingga membuat kebisingan; Bahwa Terdakwa kemudian merasa terganggu dengan keributantersebut lalu keluar
    P Sianturi tertanggal 15 Juni 2020;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira pukul 03.00 Wib dijalan umum Desa Maduma Kec.Sorkam Barat, Kab.Tapteng tepatnya didepan rumah Saksi Rapmauli Manalu terjadi keributan antara Saksi KarliNainggolan dengan Saksi Muara Nainggolan; Bahwa saat keributan tersebut Saksi Karli Nainggolan berteriakteriakmenyuruh Saksi Muara Nainggolan untuk keluar
    pengertian penganiayaantersebut, maka harus dibuktikan apakah pelaku dalam melakukanperbuatannya disertai dengan adanya suatu kesengajaan yang artinya dalammelakukan perbuatan tersebut, Terdakwa dalam keadaan sadar danmengetahui akibat yang akan ditimbulkan;Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan Terdakwa melakukanpemukulan kepada Saksi Karli Nainggolan pada hari Jumat tanggal 12 Juni2020 sekira pukul 03.00 Wib di jalan unum Desa Maduma Kec.Sorkam Barat,Kab.Tapteng tepatnya di depan rumah Saksi Rapmauli
Register : 03-11-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 8/Pdt.G.S/2022/PN Rhl
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat:
RAPMAULI FLORENTINA BR PANDIANGAN
Tergugat:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk KANTOR CABANG BAGAN BATU
5012
  • Penggugat:
    RAPMAULI FLORENTINA BR PANDIANGAN
    Tergugat:
    PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk KANTOR CABANG BAGAN BATU