Ditemukan 1 data
13 — 0
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mat Tenan bin Erliman) dengan Pemohon II (Hamida binti Rapsina) yang dilaksanakan di Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih pada tanggal 22 Juni 2004;
3. Membebankan biaya perkara kepada APBD Kota Prabumulih Tahun 2016 sejumlah Rp. 91000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah);