Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 27-05-2021
Putusan PT PALU Nomor 58/PID.SUS/2021/PT PAL
Tanggal 6 Mei 2021 — SIDIK Alias FAHRI
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : THOMAS, SH
Terbanding/Terdakwa : BASO UPE Bin KASPING Alias ASO
Terbanding/Terdakwa : RAHMAT RASHUNA CANDRA Bin SATRIA YUDHA Alias CANDRA
3720
  • Rahmat Rashuna Candra bin Satria Yudha alias Candra, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Baso Upe bin Kasping alias Aso, Terdakwa 2. Moh. Fachri Sidik bin Muh. Sidik alias Fahri, Terdakwa 3.
    Rahmat Rashuna Candra bin Satria Yudha alias Candra,oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) paket plastik klip berisi sabu-sabu berat bersih 0,3450 gram dan setelah diperiksa, tersisa 0,2545
      Nia Anisa Palureng;

      • Uang tunai sejumlah Rp2.706.000,00 (dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah);

      Dikembalikan kepada Terdakwa Moh Fachri Sidik alias Fahri;

      • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan Ausmitch Histori didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) serta berisi kartu identitas seperti KTP, Kartu Mahasiswa dan kartu ATM Mybank atas nama Rahmat;

      Dikembalikan kepada Terdakwa Rahmat Rashuna

      SIDIK Alias FAHRI
      Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : THOMAS, SH
      Terbanding/Terdakwa : BASO UPE Bin KASPING Alias ASO
      Terbanding/Terdakwa : RAHMAT RASHUNA CANDRA Bin SATRIA YUDHA Alias CANDRA
      Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejaktanggal 7 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Juni 2021 ;Terdakwa 3Nama lengkap : Rahmat Rashuna Candra Bin Satria Yudha AliasCandra;Tempat lahir : Palu;Umur/Tanggal lahir : 20 tahun/ 15 Oktober 2000;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal > Jin.
      Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, KecamatanTatanga, Kota Palu.Agama : Islam;Pekerjaan : Tukang Parkir;Terdakwa Rahmat Rashuna Candra Bin Satria Yudha Alias Candra ditangkappada tanggal 29 Juli 2020;Terdakwa Rahmat Rashuna Candra Bin Satria Yudha Alias Candra ditahandalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 4 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 23Agustus 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Agustus2020 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2020;3.
      SIDIK Alias FAHRI, dan terdakwa 3RAHMAT RASHUNA CANDRA Bin SATRIA YUDHA Alias CANDRA , pada hariSabtu dan hari Rabu tanggal 25 dan tanggal 29 Juli2020sekitar pukul 10.30wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2020 bertempat dirumah tempat para terdakwa ditangkap tepatnya didalam kamar belakang dekatdapur JIn.Lekatu Kel. Tavanjuka Kec.
      Sidik alias Fahri, dan No.R/327/VII/Res.4/2020/Rumkit Bhayatas namaRahmat Rashuna Candra bin Satria Yudha alias Candra, tanggal 29 Juli 2020dengan hasil pemeriksaan Laboratorium, berkesimpulan hasil pemeriksaanHalaman 19 dari 23 Halaman Putusan Perkara Nomor 58/Pid.Sus/2021/PT PALurine para terdakwa menunjukkan hasil posotif terhadap tes Methmphemine(MET) dan Amphethamine (AMP) yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.
      Rahmat Rashuna Candra bin Satria Yudha alias Candra, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penyalah guna Narkotika Golongan bagi diri sendiri.sebagaimana dalam dakwaan ketiga;2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. Baso Upe bin Kaspingalias Aso, Terdakwa 2. Moh. Fachri Sidik bin Muh. Sidik alias Fahri,Terdakwa 3.
Register : 10-11-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN PALU Nomor 473/Pid.Sus/2020/PN Pal
Tanggal 3 Maret 2021 — SIDIK Alias FAHRI
3.RAHMAT RASHUNA CANDRA Bin SATRIA YUDHA Alias CANDRA
9123
  • Rahmat Rashuna Candra bin Satria Yudha alias Candra, tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana
    Nia Anisa Palureng;

    • Uang tunai sejumlah Rp2.706.000,00 (dua juta tujuh ratus enam ribu rupiah);

    Dikembalikan kepada Terdakwa Moh Fachri Sidik alias Fahri;

    • 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan Ausmitch Histori didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) serta berisi kartu identitas seperti KTP, Kartu Mahasiswa dan kartu ATM Mybank atas nama Rahmat;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Rahmat Rashuna

    SIDIK Alias FAHRI
    3.RAHMAT RASHUNA CANDRA Bin SATRIA YUDHA Alias CANDRA
Register : 09-03-2021 — Putus : 30-03-2021 — Upload : 09-04-2021
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 31/Pdt.P/2021/PN Rap
Tanggal 30 Maret 2021 — Pemohon:
RAMLI YUSUF HARAHAP
2410
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan bahwa Nama Anak Kandung Pemohon :
    • Maher Muhtadi Rashuna Harahap dirubah/diganti menjadi Maher Syarif Harahap;
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat mengirimkan Salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu untuk memperbaiki yaitu Akta kelahiran Pemohon dengan Nomor : 1223-LU-27082015-0002 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagaimana mestinya tentang perubahan Nama Anak Kandung Pemohon : Maher Muhtadi Rashuna Harahap dirubah/diganti menjadi Maher Syarif Harahap;