Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-08-2022 — Putus : 05-10-2022 — Upload : 06-10-2022
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 92/Pid.Sus/2022/PN Bek
Tanggal 5 Oktober 2022 —
Terdakwa:
1.DISI DARIUS Anak RASILLANTO
2.YEREKEL DAMELA Anak GUMBAI
4713
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa I DISI DARIUS Anak RASILLANTO dan Terdakwa II YEREKEL DAMELA Anak GUMBAIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Yang melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa I DISI DARIUS
    Anak RASILLANTO dan Terdakwa II YEREKEL DAMELA Anak GUMBAIoleh karena itu dengan Pidana Penjaramasing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulandan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    1.DISI DARIUS Anak RASILLANTO
    2.YEREKEL DAMELA Anak GUMBAI