Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2012 — Putus : 29-08-2012 — Upload : 23-02-2015
Putusan PA POLEWALI Nomor 96/Pdt. P/2012/PA Pwl
Tanggal 29 Agustus 2012 — -Ittang binti Ratipai
96
  • Menyatakan sah perkawinan pemohon Ittang binti Ratipai dengan Koni bin Canggare yang dilaksanakan pada tahun 1952 di Dusun II Banua, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);3. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 171.000,00 (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
    -Ittang binti Ratipai
    P/2012/PA Pwl.BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkara tertentupada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan atas permohonan itsbat nikah yangdiajukan oleh:Ittang binti Ratipai, umur 77 tahun, agama Islam, pekerjaan urusan rumah tangga,pendidikan tidak ada, bertempat tinggal di Dusun IV Kappung Pajjallungan,Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar,selanjutnya disebut pemohon;Dalam
    hukum status pernikahan pemohon dengan Koni bin Canggare, yangselanjutnya dapat dipergunakan sebagai bukti adanya pernikahan pemohondengan Koni bin Canggare dalam rangka pengurusan janda Veteran RI darialmarhum Koni bin Canggare;Berdasarkan dalildalil di atas, pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaPolewali c.q Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenanmenjatuhkan penetapan sebagai berikut:1.2.3.Mengabulkan permohonan pemohon;Menyatakan sah perkawinan pemohon Ittang binti Ratipai
    Zein, walinya adalah ayahkandung pemohon yaitu Ratipai dan saksinya dua orang lakilaki dewasadan beragama Islam bernama Saidi dan Kaco dengan mahar berupasepuluh pohon kelapa;e Bahwa status pemohon adalah perawan dan status Koni bin Canggareadalah jejaka;e Bahwa pemohon dan Koni bin Canggare tidak mempunyai hubungandarah atau sesusuan serta tidak ada yang keberatan terhadap pernikahantersebut;e Bahwa pemohon dan Koni bin Canggare telah dikaruniai tiga orang anakdan tidak pernah bercerai kecuali cerai
    Zein dengan wali nikah ayah kandungpemohon sendiri bernama Ratipai dengan mahar sepuluh pohon kelapa;e Bahwa yang menjadi saksi nikah adalah dua orang lakilaki dewasaberagama Islam bernama Saidi dan Kaco;e Bahwa sebelum menikah pemohon berstatus perawan dan Koni berstatusjejaka serta tidak mempunyai hubungan keluarga dekat atau sesusuan dantidak ada yang keberatan terhadap pernikahan pemohon dengan Koni dantelah dikaruniai tiga orang anak;e Bahwa selama menikah pemohon dan Koni tidak pernah bercerai
    Menyatakan sah perkawinan pemohon Ittang binti Ratipai dengan Koni binCanggare yang dilaksanakan pada tahun 1952 di Dusun IT Banua, Desa Parappe,Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang KabupatenPolewali Mandar);3. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 171.000,00(seratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29Agustus 2012 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Syawal 1433 Hijriyah, olehDrs.