Ditemukan 1 data
Terdakwa:
TULUS PRASETYA Alias TULUS Bin MOCHAMAD RATMOMO
61 — 30
Tulus Bin Mochamad Ratmomo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Terdakwa:
TULUS PRASETYA Alias TULUS Bin MOCHAMAD RATMOMO