Ditemukan 5 data
24 — 13
Astal bin Saiman danRatsiah binti Hamid
88 — 48
Tanah sawah seluas -+ 4.800 m2 (48 are), terletak di Dusun Bun Base, Desa Perine, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - sebelah utara : saluran ; - sebelah timur : saluran ; - sebelah selatan : sawah Ratsiah dan saluran ; - sebelah barat : saluran; 5.2.
Yasin yang belum dibagi waris yaitu :4.1.Tanah sawah seluas 4.800 m2 (48 are) terletak di Dusun BunBase Desa Perine Kecamatan Jonggat Kabupaten LombokTengah (obyek sengketa angka 4.a) dengan batasbatassebagai berikut :e Sebelah Utara : Saluran ;e Sebelah Timur : saluran ;e Sebelah Selatan : sawah Ratsiah dan saluran ;e Sebelah Barat : Saluran ;4.1. Tanah pekarangan seluas + 800 m2 (8 are) dan rumah semipermanen kurang layak pakai berukuran 4 x 5 milik H.
Tanah sawah seluas + 4.800 m2 (48 are), terletak di Dusun Bun Base,Desa Perine, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok tengah, denganbatasbatas sebagai berikut : sebelah utara : saluran ; sebelah timur : saluran ; sebelah selatan :sawah Ratsiah dan saluran ; sebelah barat : saluran;5.2.
84 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sebelah Timur : Saluran; Sebelah Selatan : Sawah Ratsiah dan saluran; Sebelah Barat : Saluran;Tanah pekarangan seluas + 800 m? (8 are) dan rumah semi permanenkurang layak pakai berukuran 4 x 5 milik H. Yasin ditempati olehJamaiyah terletak di Dusun Bun Base, Desa Perine, KecamatanJonggat, Kabuapten Lombok Tengah, (obyek sengketa angka 4.b),dengan batasbatas: Sebelah Utara : Gang; Sebelah Timur =: Jalan; Sebelah Selatan : Tanah pekarangan & rumah H. Nursalim; Sebelah Barat : Rumah H. Husni;5.
(48 are), terletak di Dusun BunBase, Desa Perine, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lomboktengah, dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Utara: Saluran; Sebelah Timur : Saluran; Sebelah Selatan : Sawah Ratsiah dan saluran; Sebelah Barat: Saluran;Tanah pekarangan seluas + 800 m#?
93 — 39
No.0070/Pdt.G/2016/PTA.Mtr.D.Tengah (obyek sengketa angka 4.a) dengan batasbatassebagai berikut :Sebelah Utara : Saluran ;Sebelah Timur : saluran ;Sebelah Selatan : sawah Ratsiah dan saluran ;Sebelah Barat : Saluran ;4.1. Tanah pekarangan seluas + 800 m2 (8 are) dan rumah semipermanen kurang layak pakai berukuran 4 x 5 milik H.
Tanah sawah seluas + 4.800 m2 (48 are), terletak di Dusun Bun Base,Desa Perine, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok tengah, denganbatasbatas sebagai berikut : sebelah utara : saluran ; sebelah timur : saluran ; sebelah selatan :sawah Ratsiah dan saluran ; sebelah barat : saluran;5.2.
113 — 68
Tanah sawah seluas 4.800 m2 (48 are) terletak di Dusun Bun Base Desa Perine Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (obyek sengketa angka 4.a) dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara : Saluran ; - Sebelah Timur : saluran ;- Sebelah Selatan : sawah Ratsiah dan saluran ;- Sebelah Barat : Saluran ;4.2. Tanah pekarangan seluas + 800 m2 (8 are) dan rumah semi permanen kurang layak pakai berukuran 4 x 5 milik H.
Tanah sawah seluas 4.800 m2 (48 are) terletak di Dusun Bun Base Desa PerineKecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (obyek sengketa angka 4.a)dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran ; Sebelah Timur : saluran ; Sebelah Selatan : sawah Ratsiah, saluran ; Sebelah Barat : Saluran ;Dikuasai H. Syahidu (Turut Tergugat 8) atas dasar beli gadai dari Muhammadpada tahun 1994 lalu seluas 17,5 are (1750 m2) dibeli lepas;2.
Tanah sawah seluas 4.800 m2 (48 are) terletak di Dusun Bun Base Desa PerineKecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (obyek sengketa angka 4.a)dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran ; Sebelah Timur : saluran ; Sebelah Selatan : sawah Ratsiah, saluran ; Sebelah Barat : Saluran ;Halaman 38 dari 44 halaman putusan No. 665/Pdt.G/2014/PA.PRA2. Tanah pekarangan seluas + 800 m2 (8 are) di atasnya ada rumah semi permanenkurang layak pakai berukuran 4 x 5 milk H.
Tanah sawah seluas 4.800 m2 (48 are) terletak di Dusun Bun Base DesaPerine Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah (obyek sengketaangka 4.a) dengan batasbatas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran ; Sebelah Timur : saluran ; Sebelah Selatan : sawah Ratsiah dan saluran ; Sebelah Barat : Saluran ;4.2. Tanah pekarangan seluas + 800 m2 (8 are) dan rumah semi permanenkurang layak pakai berukuran 4 x 5 milk H.