Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 07-03-2024
Putusan PA PRAYA Nomor 186/Pdt.G/2024/PA.Pra
Tanggal 7 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
115
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
    3. Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat (Rauhiati binti Amaq Rauhi alias Asip) dengan Tergugat (Rohandi bin Muti) yang dilaksanakan pada 05 Juli 2010 di Dusun Sandik, Desa Peresak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah;
    4. Menjatuhkan talak satu ba'
    in sughra Tergugat (Rohandi bin Muti) terhadap Penggugat (Rauhiati binti Amaq Rauhi alias Asip);
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp193.000,00 (seratussembilan puluh tiga ribu rupiah);