Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-06-2023 — Putus : 24-07-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 15/Pid.Sus-Anak/2023/PN Blb
Tanggal 24 Juli 2023 — Terdakwa
8448
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan anak I Muhamad Gangga Putra Setia Adia Rayais alias Gaang bin Teguh Setiyadi, anak II Arif Rizki Sumartin alias Ebek bin Cumarna (alm), anak III Yasril Mubarok bin Saepuloh, anak IV Gega Kandera bin Haryoko, dan anak V Muhamad Ramdan Andea Putra bin Dede Zaenal Abidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan menyebabkan orang luka sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;

    2.

    Menetapkan lamanya masa penahanan yang pernah dijalani oleh Para Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    4. Menetapkan barang bukti berupa:

    • 1 (satu) buah stick baseball, dirampas untuk dimusnahkan;
    • 1 (satu) unit kendaraan R2 merk 3c1 (V-ixion), warna merah marun, tahun 2021 Nopol : D-3402-SX, Noka : MH33C1004BK621154, Nosin : 3C1622075, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Muhamad Gangga Putra Setia Adia Rayais alias Gaang bin Teguh Setiyadi