Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-03-2017 — Putus : 05-05-2017 — Upload : 05-05-2017
Putusan PA CILEGON Nomor 116/Pdt.P/2017/PA.Clg
Tanggal 5 Mei 2017 — Pemohon I Pemohon II
158
  • Cidangdang, RT. 005RW. 003, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol,Kota Cilegon, sebagai Pemohon I;Rebisah binti Jasir, umur 67 tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu rumah tangga,pendidikan , tempat tinggal di Link.
Register : 09-03-2018 — Putus : 18-04-2018 — Upload : 23-12-2019
Putusan MS BLANGKAJEREN Nomor 42/Pdt.P/2018/MS.Bkj
Tanggal 18 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
229
  • Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (Abdurrahman bin Bedul) dengan Pemohon II (Rebisah binti Pakeh) yang dilangsungkan pada tanggal 10 Oktober 1948, di Kampung Kutapanjang, Kecamatan Kutapanjang, Kabupaten Gayo Lues'.
  • Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Register : 01-09-2023 — Putus : 26-09-2023 — Upload : 26-09-2023
Putusan PA TUBAN Nomor 1752/Pdt.G/2023/PA.Tbn
Tanggal 26 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
1210
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Zainul Arifin bin Asmuni) terhadap Penggugat (Rebisah binti Panto Paing);
    4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 907.000,00 (sembilan ratus tujuh ribu rupiah);
Register : 16-12-2022 — Putus : 05-01-2023 — Upload : 05-01-2023
Putusan PA CILEGON Nomor 149/Pdt.P/2022/PA.Clg
Tanggal 5 Januari 2023 — Pemohon melawan Termohon
857
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saiman bin Subari) dengan Pemohon II (Rebisah binti Dulah) yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 1995 di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Provinsi Banten;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan