Ditemukan 2 data
6 — 3
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Suhartoyo Bin Rebyanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Riska Lafuku Binti Husen Lafuku) di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Malang;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar
1.M.Riza Kumala Hasan,SH.MH.
2.HERU PRASETYO, SH
Terdakwa:
MAMUJI PRASSTYA BIN AHMADI
103 — 12
dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 2 (dua) bilah senjata tajam jenis celurit gagang kayu dan sebilah pisau dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu ) unit sepeda motor Yamaha Tipe SE 88 Tahun 2015, Nopol AA-5313-QP warna merah muda kombinasi putih dikembalikan kepada terdakwa Achmad Sugeng Riyadi Bin Bisri;
- Uang Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Rebyanto