Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 2353/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 24 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Hangga Puja
Terdakwa:
Redinar Jati
92
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaRedinar Jati secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker dengan benar;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.9.000,00 (sembilan ribu rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.000,00 (seribu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Hangga Puja
    Terdakwa:
    Redinar Jati
    PENGADILAN NEGERI BLITAR Model: 51/ Pid / PNCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri dalam daftar catatanPerkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 2353/Pid.C/2020/PN BItCatatan dari persidangan terobuka untuk umum Pengadilan Negeri Blitaryang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat,dalam perkara:Nama lengkap : Redinar Jati;Tempat lahir : Blitar;Umur atau tanggal lahir : 20/10 Januari 2000;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : babadan
    Terdakwa mengenali barangbarang yang diperlihatkan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kKemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Redinar Jati;Memperhatikan ketentuan Pasal 5 Ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan DanPengendalian Covid 19 dan Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana serta
    Menyatakan Terdakwa Redinar Jati telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker dengan benar;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlan Rp.9.000,00 (Sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu)hari;3.
Register : 02-06-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PA KALIANDA Nomor 971/Pdt.G/2022/PA.Kla
Tanggal 20 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugra Tergugat (Dimas Redinar Agina Bin Suka Atmanna) terhadap Penggugat (Anita Apriyani Binti Suyoto);
    4. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu ribu rupiah);