Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2018 — Putus : 27-02-2018 — Upload : 19-03-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mdn
Tanggal 27 Februari 2018 — Terdakwa
7416
  • Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) buah kerangka tempat tidur terbuat dari kayu, 1 (satu) buah tabung gas 3 Kg, 1 (satu) unit Handphone merk Evercoss warna hitam, dikembalikan kepada saksi korban Refikka